AGAM, KLIKPOSITIF – Seorang gadis di bawah umur diperkosa di kebun sawit PT Mutiara Agam, Jorong Muaro Putuih, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam-Sumbar.
Kapolsek Tanjung Mutiara Iptu Muswar Hamidi, S.E, M.H, melalui Kasi Humas Polsek Tanjung Mutiara Bripka Riqul Mukhtadi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis 23 September 2021.
“Korban melaporkan kejadian ke Unit Reskrim Polsek Tanjung Mutiara dengan diantar warga setelah ditemukan tanpa busana,” kata Bripka Riqul.
Dijelaskan, sebelum melakukan aksi bejatnya, AS (35) membujuk korban (16) bekerja di rumah makan milik istrinya dengan gaji Rp 200 ribu perhari.
Namun bukan di bawa ke tempat kerja, korban yang merupakan warga Palembayan malah dibawa ke kebun sawit.
“Korban mengalami luka lebam di kepala dipukul pelaku karena mencoba melawan. Kita sudah bawa korban ke RSUD Lubuk Basung untuk divisum dan repertum,” ujarnya.
Usai melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Mutiara berhasil meringkus pelaku di Jorong Muaro Putuih, Jumat 24 September 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.
“Kurang dari 24 jam setelah dilaporkan, kita berhasil menangkap pelaku dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” terang Riqul.
Pelaku yang merupakan warga Air Bangis Pasaman Barat dikenakan pasal 81 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.






