PADANG, KLIKPOSITIF– Pemerintah Kota Padang telah merilis pembayaran retribusi menara secara digital terhitung Senin 20 Septemer 2021.
“Dengan dilaunchingnya pembayaran retribusi digital ini, maka akan bepengaruh nantinya terhadap pendapatan dan juga memudahkan pengusaha untuk membayarkan retribusi,” kata Wali Kota Padang, Hendri Septa.
Ia mengatakan bahwa pembayaran retribusi secara digital ini akan meminimalisir terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti penyelewengan dana.
Selain itu, dengan pembayaran digital juga memudahkan pegusaha dan juga pihak pemerintahan sendiri dalam pembayaran retribusi.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Padang, Rudi Rinaldi mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan aplikasi pembayaran tersebut sejak awal tahun 2021.
“Dengan begini, 477 menara pemancar yang ada di Kota Padang ini sudah bisa dibayar dengan menggunakan aplikasi pembayaran retribusi digital ini,” katanya.
Ia berharap dengan dirilis aplikasi tersebut, pemilik menara pemancar bisa membayarkan retribusi pada waktu yang telah ditentukan.