PASBAR, KLIKPOSITIF – Seorang kakek di Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumbar tega mencabuli cucu tiri nya sendiri yang masih pelajar hingga hamil.
Perbuatan tersebut diduga sudah dilakukan nya sejak tahun 2014. Kakek itu diringkus setelah ibu kandung korban mengetahui anak nya hamil dan melaporkannya ke polisi.
Kasat Reskrim Polisi Resor Pasaman Barat, AKP Fetrizal mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Pelaku kita ringkus pada Jumat (10/9/2021) malam sekira pukul 22.00 WIB di Kecamatan Pasaman dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” katanya Sabtu (11/9/2021).
Ia menceritakan perbuatan pencabulan dan persetubuhan sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2014 sampai Minggu (29/8/2021) sekira pukul 09.00 WIB di rumah korban.
“Pelaku merupakan kakek tiri dari korban. Ia dilaporkan oleh ibu korban karena tidak menerima atas perbuatan bejat pelaku terhadap anak kandung nya sendiri,” terang AKP Fetrizal.
Lanjut AKP Fetrizal, akibat kejadian itu, pelaku dijerat Pasal 81 Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Pasaman Barat guna dilakukan proses penyidikan perkara lebih lanjut,” tutupnya.







