PADANG, KLIKPOSITIF– Pemerintah Kota Padang menyatakan telah resmi akan melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 pada 15 hingga 25 September 2021 mendatang.
Dalam pelaksanaan tersebut, peserta diwajibkan membawa beberapa kelengkapan agar bisa mengikuti ujian tersebut. “Syarat pertama yang harus dibawa itu adalah Formulir Isian Deklarasi Sehat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Romy Elpa Segas.
Hal kedua yang harus dibawa adalah hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen dengan basil negatif/non reaktif. Selain itu, peserta juga diwajibkan membawa Pensil (bukan pensil mekanik) dan/atau Pena.
“Peserta juga harus membawa Kartu Tanda Peserta Ujian yang dikeluarkan saat dinyatakan lulus pada seleksi administrasi,” lanjutnya.
Peserta juga diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) asli atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kecamatan.
“Bagi peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar pada aplikasi SSCN BKN,” lanjutnya.
Bagi peserta yang NIK pada KTP berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kecamatan serta wajib membawa asli identitas lain seperti SIM atau Paspor.