Rabu, 09 Sep 2026 - 07:41 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Peristiwa

Berkas Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Walinagari di Padang Pariaman Diterima Kejaksaan

"Saat ini kami telah menerima berkas penyelidikan kasus tersebut dari pihak Polsek Kampuang Dalam," kata Pungki Sumardi

redaksi
Rabu, 25 Agu 2021 | 14:25 WIB
ilustrasi

ilustrasi (net)

Share on FacebookShare on Twitter

PARIAMAN, KLIKPOSITIF- Berkas kasus dugaan penggelapan uang milik yayasan Arizal Aziz oleh Walinagari Sikucua Barat, Kecamatan VI Koto Kampuang Dalam, Kabupaten Padang Pariaman-Sumbar sudah diterima oleh pihak Kejaksaan Pariaman.

Kasi Pidum Kejaksaan Pariaman, Pengki Sumardi menjelaskan, pihaknya telah menerima berkas kasus dugaan tersebut dan saat ini masih melakukan penelitian berkas.”Saat ini kami telah menerima berkas penyelidikan kasus tersebut dari pihak Polsek Kampuang Dalam,” kata Pungki Sumardi, Rabu 25 Agustus 2021.

Lebih lanjut dijelaskannya, berkas kasus itu masih dalam penelitian pihaknya. “Penelitian berkas ini paling lama selama 14 hari, dimulai dari tanggal 18 Agustus,” ulas Pungki Sumardi.

Baca Juga

Qori Kebanggaan Kota Solok Wakili Sumbar di MTQ Korpri Makassar 2026

Kamis, 20 Agu 2026 | 14:56 WIB

Kinerja APBN Sumbar hingga 31 Mei 2026 Tetap Positif, Pendapatan Negara Tumbuh 6,89 Persen

Rabu, 1 Jul 2026 | 18:45 WIB

Jika berkas kasus tersebut telah selesai diteliti dan memenuhi syarat atau telah P21, kata Pungki lagi, maka tersangka akan mejadi kewenangan kejaksaan.

Diberitakan sebelumnya pada Selasa 3 Agustus 2021, pihak Polsek Kampuang Dalam menahan Walinagari Sikucua Barat atas laporan kasus penggelapan uang milik yayasan Arizal Aziz.

Tags: HukumPadang PariamanPariamanSumbar

Berita Lainnya

Qori Kebanggaan Kota Solok Wakili Sumbar di MTQ Korpri Makassar 2026

Kamis, 20 Agu 2026 | 14:56 WIB

Kinerja APBN Sumbar hingga 31 Mei 2026 Tetap Positif, Pendapatan Negara Tumbuh 6,89 Persen

Rabu, 1 Jul 2026 | 18:45 WIB

Dulu Pinjam Alat, Kini Sanggar Seni Jalo Suto Terima Bantuan dari Taman Budaya Sumbar

Senin, 29 Jun 2026 | 10:54 WIB

Gebyar Muharam di Kabupaten Solok, Mubalig dan Mubaligah Sumbar Dorong Lahirnya Perda Pekat

Senin, 15 Jun 2026 | 11:35 WIB
Selanjutnya
Empat Desa Wisata Sumbar lolos 50 Besar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021, salah satunya Kampuang Sarugo di Lima Puluh Kota

Kampung Sarugo di Lima Puluh Kota Lolos 50 Besar Final ADWI 2021

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara