Sabtu, 07 Nov 2026 - 12:39 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

RUU Masyarakat Hukum Adat Masuk Prolegnas 2021, Panja DPR Sebut Ini Isinya

Salah kalau kita menggunakan cara pandang membiarkan masyarakat hukum adat tidak berhak atas pembangunan. Justru, kita harus melihat bahwa ada kebutuhan internal masyarakat hukum adat terhadap pembangunan yang harus difasilitasi negara.

redaksi
Selasa, 10 Agu 2021 | 10:41 WIB
.

. (Net)

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Ketua Panja Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) Willy Aditya memastikan, RUU MHA tidak meninggalkan masyarakat hukum adat dari menikmati hak-hak pembangunannya, sebagaimana yang ada dalam prinsip Tradisionalisme.

Salah satu usulan dalam draf RUU MHA, tegas Willy, negara menjamin hak pembangunan masyarakat hukum adat dalam semangat negara kesatuan, dan memelihara kearifan-kearifan adat.

Baca Juga

IPSI Sumbar Buka Seleksi untuk Pra-PON Solo, Supardi: Menjaring Bakat-bakat di Luar Pantauan IPSI

Kamis, 10 Agu 2023 | 10:11 WIB

Festival Silat Tradisi Nusantara, Supardi: Program Lanjutan Musyawarah Tuo Silek

Rabu, 19 Jul 2023 | 11:58 WIB

“Salah kalau kita menggunakan cara pandang membiarkan masyarakat hukum adat tidak berhak atas pembangunan. Justru, kita harus melihat bahwa ada kebutuhan internal masyarakat hukum adat terhadap pembangunan yang harus difasilitasi negara. Ini yang diusulkan di dalam draf RUU MHA,” jelas Willy dalam keterangan tertulis.

Diketahui, sejauh ini, wacana mengenai RUU MHA tersebut berada dalam perdebatan antara investasi/pembangunan dengan hak-hak sosial-budaya masyarakat adat, termasuk perlindungan terhadap Hak Ulayat. Namun demikian, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini menekankan persoalan diametral tersebut justru dimoderasi dengan pasal-pasal di dalam RUU MHA itu sendiri, yang menjamin keberlangsungan masyarakat hukum adat dalam menikmati hak pembangunanya oleh negara.

“Narasi diametral ini harus sama-sama kita gantikan dengan narasi yang lebih positif dan konstruktif agar tercapai titik temu yang dapat memenuhi kehendak-kehendak yang ada,” tegas Willy.

Pada September 2020, Rapat Pleno Baleg DPR RI menyetujui harmonisasi RUU MHA yang secara keseluruhan telah disetujui mayoritas fraksi. Secara sistematis, RUU ini terdiri dari 17 Bab dan 58 Pasal, yang memuat beberapa di antaranya terkait identifikasi, pengakuan, pelindungan, hak dan kewajiban, hingga pemberdayaan masyarakat hukum adat. Posisi RUU tersebut saat ini sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021 dan segera masuk dalam Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI.

Tags: dprisi RUU Hukum Adatisi ruu mhaNasionalruuRUU Hukum adatRUU MAH

Berita Lainnya

IPSI Sumbar Buka Seleksi untuk Pra-PON Solo, Supardi: Menjaring Bakat-bakat di Luar Pantauan IPSI

Kamis, 10 Agu 2023 | 10:11 WIB

Festival Silat Tradisi Nusantara, Supardi: Program Lanjutan Musyawarah Tuo Silek

Rabu, 19 Jul 2023 | 11:58 WIB

Komisi VII DPR Apresiasi Upaya PLN dalam Kurangi Emisi Karbon

Rabu, 5 Jul 2023 | 19:21 WIB
Andre Rosiade Raih MKD Awards

Dinilai Tingkatkan Marwah DPR, Andre Rosiade Terima MKD Awards

Senin, 12 Des 2022 | 13:27 WIB
Selanjutnya
mural Romelu Lukaku

Fans Inter Milan Rusak Mural Lukaku, "Kau Membuktikan Dirimu Sama Seperti yang Lainnya"

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara