BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF– Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari tanggal 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021, pintu masuk menuju pusat Kota Bukittinggi disekat.
Waka Polres Bukittinggi Kompol Sukur Hendri Saputra menjelaskan, ada 11 titik lokasi pos penyekatan di jalur pintu masuk kota Bukittinggi yakni di Simpang Jambu Air, Simpang Petak Ikabe Jambu Air, Simpang Taluak Aur Atas, Simpang Bakso Nyonya, Simpang Pos Polisi Aur Kuning, Simpang Istana Mie, Simpang BMW 2000, Simpang By Pass Surau Gadang, Simpang Taman Makam Pahlawan, Simpang Taman Gadut, dan Simpang Jembatan Ngarai Sianok.
Sukur Hendri Saputra menjelaskan, waktu penyekatan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan berlangsung hingga malam pukul 24.00 WIB. Namun waktu tersebut bersifat situasional, atau dapat berubah setiap waktu, tergantung situasi dan kondisi di lapangan nantinya.
“Petugas di pos penyekatan nantinya akan melakukan pembatasan akses masuk kota bagi masyarakat luar kota Bukittinggi dan masyarakat yang tidak ada kepentingan, kecuali pada sektor esensial dan kritikal sesuai yang diatur dalam Inmendagri Nomor 20 tahun 2021,” ulas Sukur Hendri Saputra dalam keterangan tertulisnya, Senin 12 Juli 2021.
Sektor esensial di sini maksudnya adalah sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
Sedangkan sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman beserta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Waka Polres Bukittinggi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi setiap instruksi petugas di lapangan, dan selalu mematuhi protokol kesehatan.