Sabtu, 07 Nov 2026 - 14:10 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Peristiwa

Ingin Masuk Kota Padang Saat PPKM Darurat? Ini Persyaratannya

Ada beberapa syarat untuk bisa masuk ke Kota Padang sesuai dengan instruksi dari Kementrian

redaksi
Senin, 12 Jul 2021 | 14:40 WIB
,

, (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

PADANG, KLIKPOSITIF– Besok, Pemerintah Kota Padang mulai melakukan penyekatan di perbatasan-perbatasan masuk Kota Padang dan ada beberapa persyaratan untuk bisa memasuki Kota Bengkoang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

“Ada beberapa syarat untuk bisa masuk ke Kota Padang sesuai dengan instruksi dari Kementrian,” kata Wali Kota Padang, Hendri Septa, Senin 12 Juli 2021.

Ia mengatakan, syarat pertama untuk masuk ke Kota Padang adalah dengan menunjukkan kartu tanda bukti telah melakukan vaksinasi minimal vaksinasi pertama.

“Selain itu, syaratnya juga bisa menunjukkan tanda telah melakukan PCR swab dengan hasil negative,” lanjutnya.

Baca Juga

Bank Nagari Gerak Cepat Beri Bantuan untuk Korban Bencana Banjir Padang

Rabu, 5 Agu 2026 | 10:41 WIB
Bank Nagari

Mulai Bulan Ini, Pembayaran Gaji ASN Pemko Padang Bakal Lewat Bank Nagari

Rabu, 1 Jul 2026 | 21:35 WIB

Hal lainnya yang harus diperlihatkan agar bisa masuk ke Kota Padang adalah tes swab antigen dengan hasil negative.

“Untuk tes PCR swab minimal H-2 dan untuk tes swab antigen minimal H-1,” lanjutnya.

Ia mengatakan, yang bisa memasuki Kota Padang hanya angkutan barang saja dengan menunjukkan persyaratan tersebut.

“Kalau untuk angkutan umum kan sesuai dengan edaran tersebut tidak diperbolehkan,” lanjutnya.

Ia mengimbau masyarakat Kota Padang agar melaksanakan aturan yang sudah diinstruksikan oleh Pemerintah Pusat dan juga edaran Wali Kota Padang.

Tags: NasionalPadangPPKM Darurat

Berita Lainnya

Bank Nagari Gerak Cepat Beri Bantuan untuk Korban Bencana Banjir Padang

Rabu, 5 Agu 2026 | 10:41 WIB
Bank Nagari

Mulai Bulan Ini, Pembayaran Gaji ASN Pemko Padang Bakal Lewat Bank Nagari

Rabu, 1 Jul 2026 | 21:35 WIB

BRI Region 3 Padang: 130 Desa Masuk Program Desa BRILian

Senin, 25 Mei 2026 | 19:41 WIB
Branch Manager BRI Padang Anang Sigit Harwanto

Sudah Capai Target 2026, BRI Padang Terus Salurkan Pinjaman KUR

Selasa, 19 Mei 2026 | 14:37 WIB
Selanjutnya
Jalan utama di Kota Padang

Besok PPKM Darurat Dilaksanakan, Perkantoran di Padang Harus Tutup

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara