Sabtu, 07 Nov 2026 - 12:29 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Harga Melonjak, Pemerintah Diminta Perketat Aturan DMO Batu Bara

Diketahui, sejumlah PLTU akan melakukan penghentian operasi (shutdown) lantaran kekurangan pasokan batu bara. Hal itu diakibatkan karena produsen batu bara lebih memilih ekspor karena harga jual yang tinggi.

redaksi
Kamis, 1 Jul 2021 | 11:07 WIB
.

. (Net)

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah memperketat penerapan aturan kewajiban pasok ke pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) produk batu bara. Hal itu menyusul melonjaknya harga bahan bakar tersebut sekarang ini di level global.

“Upaya ini perlu dilakukan agar pembangkit tidak kekurangan pasokan batu bara di saat harga batu bara internasional sedang tinggi,” kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/7/2021).

Diketahui, sejumlah PLTU akan melakukan penghentian operasi (shutdown) lantaran kekurangan pasokan batu bara. Hal itu diakibatkan karena produsen batu bara lebih memilih ekspor karena harga jual yang tinggi.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengemukakan harga batu bara saat ini berada di angka 128,4 dolar AS per ton atau menyentuh titik tertinggi sejak 10 tahun lalu. Sementara, harga batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri maksimal adalah 70 dolar AS per ton.

Baca Juga

Kepercayaan Pelanggan Jadi Prioritas, PLN UP3 Bukittinggi Raih Juara 2 OMYO Award 2026

Kamis, 5 Nov 2026 | 15:27 WIB

Hunian Nyaman, Aktivitas Makin Mudah: Kolaborasi Digital Buka Peluang bagi Keluarga

Sabtu, 31 Okt 2026 | 19:13 WIB

“Dari pengalaman sebelumnya, patut diduga pengusaha tambang batu bara domestik akan cenderung mengambil kesempatan profit dengan menjual batu baranya ke pasar ekspor. Ini tentu tidak kita inginkan. Karena akan membuat PLTU kita kekurangan bahan bakar,” jelas Mulyanto.

Oleh karena itu, Mulyanto pun memastikan akan meminta Kementerian ESDM melakukan pengawasan DMO secara ketat. Ia menambahkan jika sejumlah perusahaan swasta masih nekat tidak mau mengalokasikan batu baranya ke PT PLN, maka Kementerian ESDM bisa mengenakan denda.

“Kalau pengusaha nekat, maka izin kuotanya akan dikurangi dan kena denda oleh Kementerian ESDM,” ujarnya. Mulyanto menambahkan Indonesia sejauh ini telah mempunyai regulasi DMO batu bara sebesar 25 persen guna menjaga keterjaminan suplai untuk pembangkit listrik.

“Artinya, 25 persen produksi batu bara dari setiap pengusaha tambang wajib didedikasikan untuk kebutuhan dalam negeri,” ujarnya. Regulasi tersebut tercermin dari Keputusan Menteri ESDM No.255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri 2021, ditetapkan penjualan batu bara untuk DMO pada 2021 ini minimal 25 persen dari produksi setiap produsen.

Tags: batu baraBisnisdprEkonomiNasionalPLNPLTU

Berita Lainnya

Kepercayaan Pelanggan Jadi Prioritas, PLN UP3 Bukittinggi Raih Juara 2 OMYO Award 2026

Kamis, 5 Nov 2026 | 15:27 WIB

Hunian Nyaman, Aktivitas Makin Mudah: Kolaborasi Digital Buka Peluang bagi Keluarga

Sabtu, 31 Okt 2026 | 19:13 WIB

Kebutuhan Listrik Bertambah, Jangan Lewatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen

Sabtu, 31 Okt 2026 | 19:10 WIB

Dorong Lingkungan Kerja Inklusif dan Pemberdayaan Perempuan, PLN Raih Dua Penghargaan UN Women Indonesia

Sabtu, 31 Okt 2026 | 19:01 WIB
Selanjutnya
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

PPKM Darurat, Kemenag: Tidak Benar Rumah Ibadah di Tutup, Sementara Sektor Pariwisata Dibuka

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara