PESSEL, KLIKPOSITIF – Pembangunan proyek Sistem Pengembangan Air Minum Ibukota Kecamatan (SPAM IKK) Batang Sako Tapan Kabupaten Pesisir Selatan dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Barat masih menuai protes dari masyarakat, khususnya pemilik lahan yang terdampak.
Pasalnya, proses ganti rugi lahan dari proyek yang berlokasi di Nagari Limau Purut Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan itu belum menemui kesepakatan, sementara pihak pelaksana proyek ngotot tetap melangsungkan pengerjaan.
Zaibir Usman (61) alias Perjuangan mengaku hingga saat ini belum ada ganti rugi dari pelaksana proyek atas kerusakan yang diakibatkan pengerjaan proyeksi dari pusat tersebut. Bahkan sudah beberapa kali pertemuan dengan pelaksana, kantraktor dan PPK belum juga kunjung ada ganti rugi.
“Belum ada kejelasan, sementara mereka sudah mulai bekerja,” ungkapnya kepada KLIKPOSITIF, Selasa, 25 Mei 2021.
Perjuangan mengaku, pelaksana proyek terkesan memaksakan kehendak untuk tetap melanjutkan pengerjaan dan melibatkan oknum aparat penegak hukum sebagai humas agar proyek berjalan aman.
“Kami tidak ingin ada gesekan di bawah, Kemarin ada pelaksana minta humas proyek dari aparat untuk mengamankan proyek. Jangan sampai nanti anak kemenakan kami bergesekan karena belum ada kejelasan ganti rugi,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Perjuangan, besaran ganti rugi selalu berganti termasuk keterangan dari Camat Ranah Ampek Hulu Tapan. Awalnya nominal harga ganti rugi tanaman Rp700 ribu/batang berubah menjadi Rp70 ribu saja.
“Kami tidak ingin ada permainan, kami juga tidak menolak pembangunan proyek air minum ini, tapi tolong saling terbuka dan taat aturan,” pintanya.
Tokoh Masyarakat Peduli Lingkungan dan Pengiat Konservasi Pesisir Selatan, Yaparudin menilai proyek pusat tersebut abai terhadap lingkungan. Terbukti Sungai Batang Sako menguning terdampak proyek itu.
“Seperti tidak ada kajian, pembuangan material tidak jelas sehingga terjadi longsor dan merusak tanaman di kebun warga. Saya tidak habis pikir, proyek dari pusat begitu abai dengan lingkungan,” kesalnya.
Sementara itu Kepala seksi (Kasi) Pelaksanaan Wilayah I BPPW Sumatera Barat Eddy Rachmat mengatakan, prinsipnya ganti rugi tetap dibayar, tapi perlu pendataan bersama. Hal itu sesuai kesepakatan yang telah berlangsung tadi malam bersama pemilik lahan.
“Maaf kami lagi rapat di dgn Pemda kab. Lain, silahkan di konsultasi kan dgn camat atau humas di lokasi, karena sudah kita bicarakan semalam, prinsipnya ganti rugi tetap di bayar, tapi perlu pendataan bersama,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Edi mengaku tidak mengetahui humas dari proyek tersebut. Maaf saya ngak tau humas nya dari mana, karena itu urusannya pelaksana yg menetukan siapa humas nya,” tukasnya. (*)






