PESSEL, KLIKPOSITIF– Anggota DPD-RI, Alirman Sori mengingatkan, harmonisasi kepala daerah dalam Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dan membahas posisi wakil bupati tidak ada dalam konstitusi negara UUD-RI 1945, di Saga Murni Hotel, Painan, Sabtu 22 Mei 2021.
Menurutnya, manjaga harmonisasi kepala dan wakil kepala daerah penting. Sebab jika tidak, dapat mengancam pembangunan. Padahal sebelumnya wakil kepala daerah juga tidak ada, dan jika kepala daerah berhalangan maka tugas-tugas bisa dijalankan Sekretaris Daerah (Sekda).
“Dulu wakil juga tidak ada, tapi kerja tetap jalan terus. Pembangunan terlaksana dengan dengan baik,” ungkap Alirman saat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan.
Sosialisasi tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Acara yang dimoderatori Dodi Rahmatul Akbar itu dihadiri para pimpinan dan perwakilan partai politik di Pesisir Selatan dan tokoh masyarakat.
Sejauh ini, lanjut pria yang juga mantan Ketua DPD II Partai Golkar Pesisir Selatan itu, harmonisasi kepala dan wakil kepala daerah itu paling lama hanya enam bulan. Kondisi itu bisa mengancam agenda pembangunan daerah.
Padahal, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendapat amanah rakyat selama periode kepemimpinannya. Akan tetapi, saat ini banyak wakil bupati ingin jadi bupati, sebelum periode mereka habis.
“Nah, ini yang parah. Belum apa-apa wakil kepala daerah sudah pingin jadi bupati,” terangnya.
Menurutnya, wakil kepala daerah jangan melawan takdir. Kalau saat ini ditakdirkan jadi wakil bupati, jalankan saja. Jangan dibolak-balik, wakil bupati, misalnya, tiba-tiba ingin jadi bupati.
Kondisi itu, terang alir bisa disebabkan beberapa faktor faktor. Pertama, hasrat pribadi untuk periode berikutnya. Kedua, desakkan dari kelompok-kelompok kepentingan yang bernaung di balik kekuasaan.
“Sehebat apa pun kita, takdir jangan dilawan. Itu sudah ketetapan. Ini sangat dilematis bagi kelangsungan kemajuan daerah ke depannya,” terang Alirman.
Karena itu, ia mengakui dirinya sepakat dengan pemilihan kepala daerah harus dikembalikan pada wakil rakyat. Ekses politik kepala daerah yang dipilih juga relatif kecil. Terciptanya kelompok kepentingan pun lebih kecil.
Pengawasan kepala daerah menjadi sangat mudah. Hanya melalui partai politik pengusung. “Ini kami mencoba memperjuangkannya di parlemen. Nanti kami akan usulkan ke DPR-RI,” tutupnya.






