KLIKPOSITIF – Nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disebut bakal masuk bursa calon menteri Presiden Jokowi pada reshuffle kabinet mendatang. Ahok dinilai cocok untuk mengisi dua kementerian baru yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Perguruan Tinggi, serta Kementerian Investasi.
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ikut mengomentari kabar ini. Menurut dia berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, Ahok selamanya tidak bisa menjadi seorang menteri.
Hal itu dipaparkan oleh Refly Harun dalam video berjudul “AHOK JADI MENTERI INVESTASI” yang dibagikan melalui saluran YouTube miliknya, Jumat (16/4/2021). Namun dalam hal ini Refly Harun menegaskan, reshuffle kabinet sejatinya merupakan hak prerogatif Presiden.”Yang namanya Reshuffle hak prerogatif presiden, tapi tentu harus menjaga etika politik, mendengarkan pertimbangan Wakil Presiden,” kata dia seperti dikutip Suara.com.
“Mengenai Ahok, selama UU kementerian tidak diubah, maka selamanya Ahok tidak bisa jadi menteri sehingga spekulasi tentang Ahok itu tidak perlu disebutkan terus menerus,” tambah Refly.
Refly Harun kemudian memaparkan isi Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 2008 yang berisi syarat seorang menteri.
Adapun syarat sebagaimana tertuang dalam ayat (2) tersebut tak lain:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Refly Harun mengingatkan, Ahok tidak memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam poin f. “Yang tidak bisa dipenuhi Ahok adalah poin f, tidak pernah dipidana dipenjara,” katanya.
Oleh sebab itu, dia menyebut Ahok sampai kapanpun, selama UU tidak direvisi, tidak pernah bisa menjadi menteri. “Ahok sudah pernah dipenjara, walau cuma 2 tahun, tapi ancaman hukuman 5 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan UU, maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa jadi menteri,” kata Refly Harun.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Harahab mengatakan jika Ahok punya peluang besar jadi menteri Jokowi.