Sabtu, 25 Okt 2025 - 05:39 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home Tekno Otomotif

Cara Cek Pajak Kendaraan Online Melalui Aplikasi, Situs Resmi Samsat dan Layanan Pesan Singkat

Cukup mudah, kini cek pajak kendaraan bisa dilakukan secara online sehingga Anda tak perlu datang ke kantor Samsat

redaksi
Senin, 12 Apr 2021 | 08:07 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi (KLIKPOSITIF/Haswandi)

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Salah satu pajak yang harus dibayarkan tepat waktu adalah pajak kendaraan. Ya kendaraan yang Anda miliki mempunyai tanggungan pajak tahunan yang harus dibayar secara berkala selama 5 tahun. Lantas, sudahkah Anda tahu cara cek pajak kendaraan?

Cukup mudah, kini cek pajak kendaraan bisa dilakukan secara online sehingga Anda tak perlu datang ke kantor Samsat. Unutk lebih jelasnya, simak cara cek pajak kendaraanberikut ini.

Cara Cek Pajak Kendaraan

Setidaknya Anda bisa memeriksa atau cek pajak kendaraan melalui situs resmi Samsat, aplikasi e-Samsat, SMS, dan ATM. Tentu Anda bisa mendatangi kantor Samsat secara langsung, namun akan jadi kurang praktis bukan?

Sebagai informasi, penggunaan layanan online ini belum mencakup seluruh wilayah Indonesia. Hanya beberapa kota saja yang sudah mengembangkan layanan ini, sehingga bisa digunakan oleh warga kota atau yang kendaraannya terdaftar di kota tersebut.

1. Situs Resmi Samsat

Hingga saat ini tercatat DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Aceh, Riau, dan Kepulauan Riau bisa menggunakan situs resmi Samsat setempat. Secara garis besar, caranya adalah seperti ini.

  • Buka situs resmi Samsat di daerah Anda tersebut.
  • Isikan data nomor polisi kendaraan serta NIK yang terdaftar pada STNK kendaraan.
  • Klik Proses (ada beberapa situs yang mengharuskan Anda memasukkan kode captcha terlebih dahulu).
  • Dalam waktu singkat Anda akan melihat hasil jumlah pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

2. Layanan Pesan Singkat

Baca Juga

Kementerian BUMN dan Jasa Raharja Apresiasi Hadirnya Layanan SAMOLI di Samsat Kota Yogyakarta

Senin, 11 Agu 2025 | 10:40 WIB

Sinergi Jasa Raharja Sumbar dan UPTD Pessel Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Pajak Kendaraan

Selasa, 8 Jul 2025 | 13:14 WIB

Untuk cara ini bisa dilakukan di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Perlu diingat, cek pajak kendaraan dengan pesan singkat hanya untuk pajak kendaraan tahunan saja.

Caranya adalah sebagai berikut :

  • Untuk DKI, ketik METRO [spasi] nomor polisi, lalu kirim ke 1717
  • Untuk Jawa barat, ketik poldajbr [spasi] nomor polisi, lalu kirim ke 3977
  • Untuk Jawa Timur, ketik JATIM [spasi] nomor polisi, kemudian kirim ke 7070

3. Lewat Aplikasi

Untuk cara cek pajak kendaraan melalui aplikasi sendiri bisa dilakukan dalam cakupan wilayah nasional. Langkah-langkah yang bisa Anda lakukan adalah sebagai berikut :

  • Unduh aplikasi Samsat Online Nasional (Playstore).
  • Masukkan data diri dan data kendaraan yang diminta pada kolom tersedia.
  • Tekan menu Pendaftaran untuk mengetahui nilai pajak kendaraan yang Anda miliki.
  • Ikuti instruksi pengisian formulir yang ada pada aplikasi tersebut.
  • Setelah selesai, Anda akan mendapati informasi mengenai nilai pajak, tanggal jatuh tempo, dan jatuh tempo STNK.
  • Anda akan mendapat kode bayar perbankan (yang telah bekerjasama dalam pembayaran) untuk kemudian digunakan dalam pelunasan pajak ini.

Itulah cara cek pajak kendaraan tanpa perlu datang ke Samsat. Cukup mudah bukan?

Sumber : suara.com

Tags: cara cek pajak kendaraan onlinecek pajak kendaraancek pajak kendaraan onlinePajak Kendaraansamsat

Berita Lainnya

Kementerian BUMN dan Jasa Raharja Apresiasi Hadirnya Layanan SAMOLI di Samsat Kota Yogyakarta

Senin, 11 Agu 2025 | 10:40 WIB

Sinergi Jasa Raharja Sumbar dan UPTD Pessel Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Pajak Kendaraan

Selasa, 8 Jul 2025 | 13:14 WIB

Pelayanan Samsat Tanpa Antre, Tim Pembina Samsat Nasional Hadirkan ‘Signal KiosK’ Modern

Kamis, 5 Jun 2025 | 12:41 WIB

Samsat Dorong Transformasi dan Sinergi Stakeholder untuk Pelayanan Publik yang Lebih Modern dan Adaptif

Kamis, 27 Feb 2025 | 10:09 WIB
Selanjutnya
Ilustrasi

Mulai 18 April, Sebanyak 81.813 Siswa di Kota Padang Akan Ikuti Pesantren Ramadhan

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara