PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF – Wali Kota Payakumbuh yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Payakumbuh keluarkan Surat Edaran jelang memasuki bulan Ramadan. Surat Edaran dengan Nomor: 46/SE/COVID-19/PYK/2021 ini berisikan tentang antisipasi penyebaran COVID-19 dalam memasuki bulan suci Ramadan 1442 H atau Balimau dan hari libur Lebaran Idul Fitri 1442 H tahun 2021.
Riza Falepi mengatakan dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadan 1442 H dan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021, tradisi Balimau yang biasanya dilakukan oleh masyarakat, untuk tahun ini Pemerintah Kota Payakumbuh tidak merekomendasikan acara tersebut mengingat pandemi COVID-19 belum berakhir. Sehubungan dengan itu, Pemerintah Kota Payakumbuh menutup sementara destinasi wisata dan tempat hiburan yang Ada dengan beberapa ketentuan.
“Kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan Balimau agar tidak terjadi kerumunan dan tidak melakukan perjalanan selama libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H,” kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Payakumbuh Riza Falepi.
Ia menjelaskan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 kepada pengelola objek wisata dan tempat hiburan seperti daya tarik wisata, kolam renang, arena permainan, dan tempat hiburan lainnya agar menutup sementara tempat usahanya terhitung mulai tanggal Sabtu 11 April 2021 sampai 12 April 2021 atau acara Balimau sebelum memasuki bulan Ramadan 1442 H.
“Kemudian juga menutup tempat usahanya sementara pada 13 Mei 2021 hingga 16 Mei 2021 atau dimasa libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Selama penutupan pengelola usaha objek wisata dan tempat hiburan untuk melakukan gerakan pembersihan dengan disinfektan atau alat kebersihan lainnya sesuai dengan Protokol Kesehatan,” ujar Riza Falepi.