PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF – Polres Payakumbuh menangkap 3 tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Payakumbuh pada Kamis 1 April 2021 kemarin.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira mengatakan tersangka di tangkap di 3 lokasi berbeda yaitu Simpang Empat Padang Tinggi Kelurahan Padang Tinggi dan Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat dan di Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau. Ia menjelaskan untuk penangkapan di Kelurahan Padang Tinggi, tersangka adalah Anggi Pratama (26 tahun), warga Jorong Dusun Tangah, Nagari Kubang Tungkek, Kecamatan Guguak, Kabupaten 50 Kota.
“Dua tersangka lainnya adalah Nikolas Saputra (23 tahun) warga Jorong Koto Hilang, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar dan Savar (24 tahun) warga Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh,” kata AKB Alex Prawira.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh Iptu Desneri didampingi KBO Ipda Duasa menjelaskan penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dan laporan warga. Hasil penangkapan terhadap Anggi Pratama, berhasil diamankan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu buah kotak rokok merk Esse, satu unit sepeda motor merk Jupiter MX tanpa nomor polisi hitam, dan satu helai celana panjang jenis jeans.
“Pada saat penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh ketua RT dan RW setempat. Menurut pengakuan tersangka barang haram tersebut sudah sering menjual narkoba jenis sabu ini. Kemudian barang bukti dan tersangka sudah dibawa ke polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.
Kemudian untuk dua tersangka lainnya yaitu Nikolas dan Savar berhasil diamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, tiga unit handpone, dan satu buah kotak permen merk Happy Dent. Ia menambahkan awalnya penangkapan dilakukan terhadap Nikolas Saputra panggilan Niko.
“Tersangka ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Payakumbuh sesaaat setelah membuang narkotika jenis sabu-sabu di dalam tumpukan kain. Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di simpan di dalam kotak permen merk Happy Dent sebanyak dua paket yang d bungkus dengan plastik benin dan dibuang oleh tersangka atas perintah kawan tersangka yang bernama Savar melalui handphone karena tersangka Savar mendapat informasi polisi barusan memangkap orang dia kenal,” katanya.
Kemudian lebih lanjut dijelaskannya tersangka Savar lari ke arah Tanjung Pati dan tidak lama setelah itu tersangka Savar ditangkap di depan Sanjai Dunsanak di Jorong Ketinggian, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten 50 kota. Ketiga tersangka saat ini dikatakan Iptu Desneri mengatakan barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut.