PESSEL, KLIKPOSITIF– Kapolres Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, AKBP. Sri Wibowo mengungkapkan, satu dari 13 Kepolisian Sektor (Polsek) di daerah itu tidak lagi menangani penyidikan kasus berdasarkan amanat Kapolri.
Kapolres Pessel, AKBP. Sri Wibowo mengatakan, satu Polsek yang tidak lagi diberi kewenangan menangani penyidikan kasus tersebut adalah Polsek IV Jurai. Dia menjelaskan karena jarak Polsek dinilai dekat dengan Polres, dan saat ini Polsek IV Jurai hanya diutamakan untuk pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
“Saat ini hanya melakukan preventif. Untuk penyidikan dilimpahkan ke Polres,” ungkap AKBP. Sri Wibowo pada KLIKPOSITIF.
Diketahui berdasarkan keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021, dari 1062 Polsek di Indonesia, sebanyak 22 Polsek di Sumbar tidak lagi diberi kewenangan melakukan penyidikan.
Dari 22 Polsek di Sumbar itu, satunya ternyatanya ada di Polres Pessel yakni Polsek IV Jurai. Karena Polsek IV Jurai sendiri dinilai dekat dengan Polres, dengan waktu tempuh kurang dari 1 jam dengan kendaraan bermotor (R2/R4).
Ini data 22 Polsek dari 13 Polres di Sumbar yang tak dapat melakukan penyelidikan:
1. Polsek Kawasan Pelabuhan Teluk Bayur (Polresta Padang) dengan kriteria; Polsek menerima LP kurang dari 10 per tahun dan waktu tempuh dari Polsek ke Polres kurang dari 1 jam dengan kendaraan bermotor (R2/R4).
2. Polsek IV Jurai di Polres Pesisir Selatan dengan kriteria Waktu tempuh dari Polsek ke Polres kurang dari 1 jam dengan kendaraan bermotor (R2/R4).
3. Polsek Mapat Tunggul dan Polsek Duo Koto di Polres Pasaman dengan kriteria Polsek menerima LP kurang dari 10 per tahun.
4. Polsek Palupuh di Polresta Bukittinggi dengan kriteria Polsek menerima LP kurang dari 10 per tahun.
5. Polsek Kawasan Bandara Internasional Minangkabau dengan kriteria Polsek menerima LP kurang dari 10 per tahun.
6. Polsek Batipuh Selatan di Polresta Padang Panjang dengan kriteria Polsek menerima LP kurang dari 10 per tahun.
7. Polsek Tanjung Emas dan Polsek Sungayang di Polres Tanah Datar dengan kriteria Polsek menerima LP kurang dari 10 per tahun dan waktu tempuh dari Polsek ke Polres kurang dari 1 jam dengan kendaraan bermotor (R2/R4).
8. Polsek Muaro Kalaban, Sawahlunto, Barangin dan Talawi di Polresta Sawahlunto dengan kriteria Waktu tempuh dari Polsek ke Polres kurang dari 1 jam dengan kendaraan bermotor (R2/R4) .
9. Polsek Junjung Sirih di Polres Solok Kota dengan kriteria Polsek menerima LP kurang dari 10 per tahun dan waktu tempuh dari Polsek ke Polres kurang dari 1 jam dengan kendaraan bermotor (R2/R4).
10. Polsek Gunung Talang di Polres Solok dengan kriteria Polsek menerima LP kurang dari 10 per tahun dan waktu tempuh dari Polsek ke Polres kurang dari 1 jam dengan kendaraan bermotor (R2/R4) .
11. Polsek Lubuk Basung di Polres Agam dengan kriteria Polsek menerima LP kurang dari 10 per tahun dan Waktu tempuh dari Polsek ke Polres kurang dari 1 jam dengan kendaraan bermotor (R2/R4).
12.Polsek Sangir di Polres Solok Selatan dengan kriteria Polsek menerima LP kurang dari 10 per tahun dan waktu tempuh dari Polsek ke Polres kurang dari 1 jam dengan kendaraan bermotor (R2/R4).
13. Polsek Kota Payakumbuh, Payakumbuh, Luhak, Situjuh Limo Nagari, dan Akabiluru di Polres Payakumbuh dengan kriteria waktu tempuh dari Polsek ke Polres kurang dari 1 jam dengan kendaraan bermotor (R2/R4).
Dari data itu, Payakumbuh sebagai Polsek terbanyak, yakni lima. Kemudian menyusul Sawahlunto dengan empat Polsek.