Solok, Klikpositif – Kedapatan menyimpan sabu, seorang pria paruh baya berinisial AP yang tercatat sebagai warga kota Padang diciduk polisi di Solok, Minggu malam (21/3/2021).
Informasi yang dihimpun di Mapolres Solok menyebutkan, pelaku dibekuk Satres Narkoba Polres Solok di sebuah rumah di Nagari Lolo, Kecamatan Pantai Cermin.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sedikitnya 8 paket narkoba yang diduga narkoba jenis sabu. Sabu tersebut diduga hendak diedarkan di kawasan sekitar.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 toples berisi ganja kering, satu pak plastik klem bening dan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Menurut Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Amin Nurasyid, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Aia Daliak, Nagari Lolo.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan, alhasil identitas pelaku berhasil dikantongi petugas. Pelaku yang diketahui berada di sebuah rumah kawasan tersebut langsung dibekuk.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas kita menemukan 8 paket narkoba jenis sabu dan juga ganja kering,” terangnya.
Kepada petugas, pelaku mengakui barang itu merupakan miliknya. Pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Solok untuk proses lebih lanjut.
“Kita masih menyelidiki sumber dari narkoba tersebut, sementara, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan,” tutupnya.







