PASBAR, KLIKPOSITIF – Ketua Komisi I DPRD Pasaman Barat, Rosdi bantah menyerahkan tanah ulayat yang berada di Jorong Maligi, Kenagarian Sasak, Kabupaten Pasaman Barat. Hal itu disampaikannya dihadapan para wakil tokoh masyarakat dari Jorong Maligi di ruang Bamus DPRD Pasaman Barat, Selasa (23/2/2021).
“Tidak benar kami menyerahkan tanah ulayat. Ini perlus saya luruskan, tidak ada hak kami, kami hanya memfasilitasi sewaktu PT Gersindo Minang Plantation (GMP) menyerahkan ke Mamak Gadang Bandaro,” tegasnya.
Sejauh ini kata dia, pihaknya tidak mengetahui jika tanah ulayat diluar HGU PT GMP yang diterima oleh Mamak Gadang Bandaro seluas 200 hektare akan diserahkan ke masyarakat Tanjung Pangkal.
“Kami tidak tahu kalau tanah ulayat itu akan diserahkan ke masyarakat Tanjung Pangka. Dalam berita acara itu setahu kami diserahkan melalui Mamak Gadang Bandaro, itu saja,” katanya.
“Artinya dalam berita acara hanya diserahkan ke Mamak Gadang Bandaro dan tidak ada tertulis diserahkan kepada masyarakat manapun. Ini harus didudukkan kembali,” sambungnya.
Sementara itu Ketua Tim Penyelesaian Tanah Ulayat Nagari Sasak, Joni Heneldera meminta agar berita acara itu dicabut, sebab pihaknya tidak diundang dalam penyerahan tersebut.
“Kita minta itu dibatalkan dan dicabut, sebab itu tanah ulayat kami dan seharusnya tanah ulayat itu diserahkan kepada masyarakat Maligi,” pintanya.
Berita sebelumnya, aksi protes yang akan dilakukan masyarakat Nagari Sasak itu terkait dengan permasalahan tanah ulayat yang berada di Jorong Maligi seluas 200 hektare di Fase IV PT GMP.
Menurut Ketua Tim Penyelesaian Tanah Ulayat Nagari Sasak, Joni Heneldera tanah ulayat seluas 200 hektare yang berada di Fase IV, Jorong Maligi, Kenagarian Sasak, Kabupaten Pasaman Barat telah diambil secara zalim.
Ia mengatakan tanah itu diserahkan pihak perusahaan kepada Bandaro dan Daulat Parit Batu Tuanku Hendri Eka Putra. Kemudian akan diserahkan kembali ke masyarakat Tanjung Pangka.
“Kita menduga penyerahan itu atas intervensi Ketua DPRD Pasaman Barat dan kerjasama dengan Daulat Parit Batu Tuanku Hendri Eka Putra. Ketua DPRD terlalu jauh ikut serta,” katanya.
Untuk itu ia menegaskan tidak ada hak Ketua DPRD Pasaman Barat untuk mengambil keputusan dalam menyerahkan lahan tanah ulayat kenagarian masyarakat tertentu.
“Ini bisa menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat. DPRD sifatnya hanya memediasi untuk mencari jalan penyelesaian, bukan eksekutor. Permasalahan lahan ini sudah berlarut-larut sejak lama dari tahun 2013,” tegasnya.
“Ini lahan seluas 200 hektare adalah kelebihan dari HGU PT GMP. Sesuai peta kerja perusahaan ini, tanah kelebihan tersebut berada di Jorong Maligi, Nagari Sasak,” sambungnya.