Selasa, 22 Sep 2026 - 05:38 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Peristiwa

Pilkada Solok, Gugatan NC-Yulfadri Berlanjut ke Sidang Pembuktian

"Kita sudah menyerahkan semuanya ke MK, apapun hasilnya, kami sudah memperjuangkan kebenaran yang ada," pungkasnya.

redaksi
Jumat, 19 Feb 2021 | 15:30 WIB
Pasangan NC - Yulfadri Optimis permohonannya akan dikabulkan hakim Mahkamah Konstitusi.

Pasangan NC - Yulfadri Optimis permohonannya akan dikabulkan hakim Mahkamah Konstitusi. ((ist))

Share on FacebookShare on Twitter

SOLOK,KLIKPOSITIF – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Kabupaten Solok 2020 terus bergulir di meja Mahkamah Konstitusi. Gugatan yang diajukan pasangan H. Nofi Candra – Yulfadri Nurdin sudah masuk ke tahap keputusan dan dilanjutkan dengan tahap pembuktian.

Dari 7 gugatan sengketa Pilkada di Provinsi Sumbar, hanya menyisakan sengketa Pilkada Kabupaten Solok. Nofi Candra selaku pemohon dalam sengketa itu membenarkan. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi sudah menjadwalkan untuk sidang pembuktian.

“Jadwalnya 26 Februari 2021 ini, sidang rencananya berlangsung secara online,” ungkap Nofi Candra saat dikonfirmasi Klikpositif, Jum'at (19/2/2021).

Pasangan Nofi Candra – Yulfadri sangat optimis dengan bukti dan saksi yang diajukan akan menjadi pertimbangan kuat bagi hakim MK untuk mengabulkan permohonan yang disampaikan. Untuk saksi, katanya, memang dibatasi tiga orang. Kubu NC-Yulfadri sudah menyiapkan saksi dua orang dari partai pengusung, kemudian satu orang saksi lainnya dari tim.

Dalam permohonannya, NC – Yulfadri memilih untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Kendati demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya dari proses dan mekanisme di MK.

“Kita sudah menyerahkan semuanya ke MK, apapun hasilnya, kami sudah memperjuangkan kebenaran yang ada,” pungkasnya.

Baca Juga

Nagari Pianggu masuk 10 besar Desa BRILian, satu-satunya wakil dari Sumatera Barat

Pianggu Desa BRILian, Menuju Desa Digital

Minggu, 14 Jun 2026 | 18:11 WIB

Program TJSL BRI: Bangun Fasilitas Berwudu dan MCK Masjid

Jumat, 5 Jun 2026 | 07:13 WIB

Disisi lain, Komisioner KPU Kabupaten Solok, Jons Manedi, juga membenarkan bahwa gugatan Nofi Candra-Yulfadri Nurdin bakal berlanjut ke sidang pembuktian.

Salah satu yang mendorong sengketa tersebut sampai ke pembuktian, dari syarat ambang batas 1,5 pengajuan sengketa. Selisih perolehan suara pasangan Epyardi Asda-Jon Firman Pandu dan Nofi Candra-Yulfadri Nurdin hanya terpaut tipis, sekitar 0,5 %.

“Secara keseluruhan, ada 32 sengketa Pilkada yang berlanjut ke tahap pembuktian, termasuk Kabupaten Solok,” ungkapnya.

Hasil Pilkada Kabupaten Solok menunggu ketok palu hakim MK, Apakah permohonan yang disampaikan ditolak atau diterima dan berlanjut ke PSU.

Tags: MkpilkadaSengketaSolok

Berita Lainnya

Nagari Pianggu masuk 10 besar Desa BRILian, satu-satunya wakil dari Sumatera Barat

Pianggu Desa BRILian, Menuju Desa Digital

Minggu, 14 Jun 2026 | 18:11 WIB

Program TJSL BRI: Bangun Fasilitas Berwudu dan MCK Masjid

Jumat, 5 Jun 2026 | 07:13 WIB
Bank Nagari

Bank Nagari Gelar Hadiah Tabungan di Kota Solok, Ini Lokasinya

Selasa, 5 Mei 2026 | 16:02 WIB
Ilustrasi lahan pertanian

Bank Nagari Bantu Pemkab Solok Tangani Irigasi 6.000 Hektare

Selasa, 10 Mar 2026 | 12:52 WIB
Selanjutnya
Kepala Dinas Kesehatan Sumbar Arry Yuswandi

Kadinkes Sumbar: Vaksinasi Rendah Karena Nakes Banyak Hipertensi dan Diabetes

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara