KLIKPOSITIF – Kepolisan Kota Bukittinggi menangkap seorang pria berinisial Z (59), terduga kasus cabul pada Sabtu 13 Februari 2021.
Polisi menangkap Z di salah satu SD di Kamang Magek, Kabupaten Agam atas laporan dari 2 orang murid laki-laki.
Z berprofesi sebagai guru di sekolah tersebut.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara lewat Kasatreskrim AKP Chairul Amri mengatakan, lewat hasil pemeriksaan, Z kemungkinan sudah berulang kali melakukan perbuatan cabul.
“Korban saat itu masih duduk di kelas IV SD hingga sekarang ia sudah SMP,” kata Chairul Amri, Senin 15 Februari 2021.
Sementara, korban yang satu lagi, mengaku baru satu kali mengalami aksi cabul.
Chairul mengatakan, Z melakukan perbuatan cabul dengan mengiming-imingi korban dengan uang jajan.
Z melakukan perbuatan cabul itu di rumah dinas SD tempat ia bekerja, dan Z juga sering menghubungi korban dengan telpon dan menjemput korban.
“Ketua pemuda tempat korban tinggal, curiga melihat Z sering menjemput. Akibatnya ia menanyai korban dan dari situ korban mengakui ia telah dicabuli,” kata dia.
Atas perbuatan itu, korban melaporkan kejadian dan polisi menerima laporan dengan nomor LP/ 29 /II/2021/SPKT Res.Bkt.
Kekinian, Polisi masih menyelidiki kasus tersebut dan pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sumber: Katasumbar.com