Sabtu, 07 Nov 2026 - 13:29 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Melapor ke Komnas HAM, Pengacara Siswi SMKN 2 Padang: Ada Pelanggaran HAM

Penasehat Hukum orang tua siswi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang memiliki beberapa alasan melaporkan permasalahan dugaan pemaksaan menggunakan jilbab ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

redaksi
Minggu, 24 Jan 2021 | 17:46 WIB
Pengacara Elianu Hia, Mendrofa memperlihatkan draft laporannya

Pengacara Elianu Hia, Mendrofa memperlihatkan draft laporannya (Halbert Caniago)

Share on FacebookShare on Twitter

PADANG, KLIKPOSITIF –Penasehat Hukum orang tua siswi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang memiliki beberapa alasan melaporkan permasalahan dugaan pemaksaan menggunakan jilbab ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Kami menilai di sini ada pelanggaran HAM terhadap anak dari klien kami, Jeni Cahyani Hia yang dipaksa menggunakan kerudung oleh pihak sekolah,” kata Penasehat Hukum, Mendrofa, Minggu 24 Januari 2021.

Ia mengatakan, pelaporan tersebut berlandaskan pada pasal 90 ayat satu Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Dalam pasal tersebut berbunyi setiap orang dan atau kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan pengaduan lisan atau tulisan pada Komnas HAM,” lanjutnya.

Selanjutnya, menurutnya tidak terdapat upaya yang efektif untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang dialami oleh kliennya yang dilakukan oleh SMKN 2 Padang.

“Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh SMKN 2 Padang adalah memaksa klien kami untuk menggunakan kerudung yang merupakan identitas agama tertentu dan bukan merupakan identitas agama dari klien kami,” lanjutnya.

Baca Juga

Dok. Tim Satgas PRR

Penantian Guru SDN 49 Batang Menanti Sekolah Baru Dibangun usai Hancur

Selasa, 27 Okt 2026 | 17:47 WIB
Para narasumber berbincang dalam sesi talkshow mengenai hilirisasi riset dan inovasi pada rangkaian UI Innovation Festival 2026 di Gandaria City, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Perwakilan Pemerintah Hadiri UI Innovation Festival 2026, Bahas Hilirisasi hingga Komersialisasi Riset

Selasa, 6 Okt 2026 | 16:10 WIB

Sebelumnya, Ombudsman perwakilan Sumatera Barat memanggil Kepala Sekolah SMKN 2 Padang terkait persoalan yang viral di media sosial tersebut.

Postingan dari akun facebook Elianu Hia menyatakan bahwa pihak SMKN 2 Padang memaksa anaknya untuk menggunakan jilbab.

Dalam postingan tersebut, ia mengupload foto surat yang menyatakan pernyataan tidak bersedia menggunakan kerudung atau jilbab.

Hingga berita ini diturunkan, yang memposting surat tersebut tidak ingin untuk dikonfirmasi dan telah dihubungi melalui messangger facebook.

Tags: Kota PadangMedsosPendidikanSmk

Berita Lainnya

Dok. Tim Satgas PRR

Penantian Guru SDN 49 Batang Menanti Sekolah Baru Dibangun usai Hancur

Selasa, 27 Okt 2026 | 17:47 WIB
Para narasumber berbincang dalam sesi talkshow mengenai hilirisasi riset dan inovasi pada rangkaian UI Innovation Festival 2026 di Gandaria City, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Perwakilan Pemerintah Hadiri UI Innovation Festival 2026, Bahas Hilirisasi hingga Komersialisasi Riset

Selasa, 6 Okt 2026 | 16:10 WIB

Hari Doa Nasional 2026, Wamen Fajar Tegaskan Pendidikan Jalan Memuliakan Manusia dan Meninjau SPMB di Balikpapan

Sabtu, 4 Jul 2026 | 08:14 WIB

Wamendikdasmen Fajar Sebut Kemendikdasmen Siapkan Desain Besar Pemenuhan Guru Nasional, Tindaklanjuti Arahan Presiden

Jumat, 26 Jun 2026 | 08:42 WIB
Selanjutnya
Seorang siswa memasuki SMKN 2 Padang

Cerita Pelajar SMKN 2 Padang Non Muslim: Bertahun-tahun Gunakan Jilbab Tidak Gerus Keimanan Saya

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara