Sabtu, 07 Nov 2026 - 12:43 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Peristiwa

Polresta Padang Siapkan Sel Khusus Untuk Pelanggar Perda AKB

"Kami sudah menyediakan sel khusus untuk pelanggar nantinya yang ditindak kurungan," kata Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir.

redaksi
Senin, 21 Sep 2020 | 13:00 WIB
Para pelanggar aturan AKB dikenai sanski sosial

Para pelanggar aturan AKB dikenai sanski sosial (KLIKPOSITIF)

Share on FacebookShare on Twitter

PADANG, KLIKPOSITIF– Kepolisian Resor Kota Padang telah menyediakan sel khusus untuk pelanggar Peraturan Daerah Perda nomor 15 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

“Kami sudah menyediakan sel khusus untuk pelanggar nantinya yang ditindak kurungan,” kata Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir, Senin 21 September 2020.

Menurutnya, untuk pelanggar Perda yang masih belum disahkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) itu akan dipisahkan dengan tahanan pidana lain.

“Selnya kami buatkan khusus untuk pelanggar nantinya. Untuk pria di Polresta Padang dan untuk perempuan di sel Polsek Nanggalo,” lanjutnya.

Sementara itu, saat ini pihaknya masih mengalami kapasitas berlebih untuk pelaku tindak kriminal. “Saat ini keadaan kami sudah over kapasitas juga,” lanjutnya.

Baca Juga

Raih 139 Emas, Kota Solok Peringkat Dua Porprov ke-XVI Sumbar

Kamis, 15 Okt 2026 | 10:27 WIB

Koto Gadang, Nagari Tanpa Sumur Bor

Jumat, 9 Okt 2026 | 16:34 WIB

Meskipun begitu, ia mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan sanksi kurungan terhadap pelanggar Perda yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat.

Diketahui, saat ini Pemerintah masing-masing daerah di Sumatera Barat masih menunggu pengesahan oleh Kemendagri.

Tags: PadangPandemiSumbar

Berita Lainnya

Raih 139 Emas, Kota Solok Peringkat Dua Porprov ke-XVI Sumbar

Kamis, 15 Okt 2026 | 10:27 WIB

Koto Gadang, Nagari Tanpa Sumur Bor

Jumat, 9 Okt 2026 | 16:34 WIB

Ratusan Taekwondoin Ramaikan Porprov XVI Cabor Taekwondo di Kota Beras

Sabtu, 3 Okt 2026 | 17:23 WIB

Wakili Sumbar di Pentas FEMI 2026, Remaja Asal Kota Solok Raih 2 Penghargaan Bergengsi

Selasa, 8 Sep 2026 | 22:09 WIB
Selanjutnya
Apartemen Kalibata City - TKP jatuhnya Gebi di halaman parkir Kalibata City Tower Damar pada Senin (23/4/2018) dini hari.

Ini 8 Tragedi yang Pernah Tercatat di Kalibata City

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara