PADANG, KLIKPOSITIF — Mulai hari ini, Pemerintah Kota (Pemko) Padang membatasi akses masuk kendaraan ke wilayahnya. Pembatasan tersebut, ditujukan untuk membatasi penyebaran virus Corona (COVID-19).
Jenis kendaraan yang dibatasi, diberlakukan untuk seluruh kendaraan bermotor. Pembatasan kendaraan hanya dikecualikan pada kendaraan yang mengangkut bahan pokok, bahan bakar minyak dan gas, angkutan umum dan masyarakat setempat.
Sementara itu untuk lokasi pembatasan akses, akan diberlakukan pada Jalan Adinegoro yang berbatasan dengan Kabupaten Padang Pariaman. Kemudian Jalan Raya Lubuk Begalung (Simpang Bypass Lubuk Begalung).
Selanjutnya, Jalan Sutan Syahrir (Simpang Bukit Putus) dan jalan lainnya. Jalan lainnya yang dimaksud, dilakukan berdasarkan evaluasi dan ditetapkan oleh keputusan walikota.
Walikota Padang Mahyeldi mengatakan, tujuan pembatasan kendaraan tersebut untuk memperkecil akses masuk ke Kota Padang.
“Sehingga memperkecil orang masuk ke pusat kota, dan itu akan kita mulai insyaallah besok hari Selasa (31/3/2020). Inilah upaya-upaya yang kita lakukan untuk mencegah penyebaran virus,” katanya dalam press conference online yang digagas Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Barat, Senin (30/3/2020) kemarin.
Mahyeldi menambahkan, dari titik-titik masuk itu nanti, kalau seandainya masyarakat pendatang yang Orang Dalam Pemantauan (ODP), atau PPT yang punya gejala itu langsung akan di karantina.
“Kita sudah siapkan untuk tempat karantina, kalau seandainya ada yang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maka kita suruh kembali ke daerah asalnya,” ujarnya.
Ketua IJTI Sumbar John Nedy Kambang mengatakan, jumpa pers jarak jauh ini, sudah dilaunching sejak Minggu (29/3/2020) kemarin.
“IJTI Sumbar mencoba menggagas ini melalui diskusi di WA Group. Tujuannya agar jurnalis tetap bisa mengupdate informasi dengan narasumber secara langsung. Ini juga implementasi dari himbauan IJTI Pusat untuk meminimalisir penyebaran COVID-19,” katanya.(*)