Sabtu, 07 Nov 2026 - 09:55 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home UPZ Semen Padang Tentang UPZ

Tentang UPZ Baznas Semen Padang

Sebelum tahun 1995, zakat karyawan dikumpulkan pada waktu-waktu tertentu dan dikelola oleh seksi sosial di Korpri PT.Semen Padang. Di awal tahun 1995 (Ramadhan/Januari), muncul ide dari beberapa karyawan untuk meningkatkan pelaksanaan zakat.

redaksi
Jumat, 21 Feb 2020 | 03:00 WIB
UPZ PT Semen Padang

UPZ PT Semen Padang ()

Share on FacebookShare on Twitter

Sebelum tahun 1995, zakat karyawan dikumpulkan pada waktu-waktu tertentu dan dikelola oleh seksi sosial di Korpri PT.Semen Padang. Di awal tahun 1995 (Ramadhan/Januari), muncul ide dari beberapa karyawan untuk meningkatkan pelaksanaan zakat. Hal ini disampaikan pada direksi dan mendapat respon yang positif, maka dihimpun sebagian zakat (1%) dari gaji karyawan PT. Semen Padang setiap bulannya dalam lembaga Bazis Unit Korpri PT. Semen Padang.

Pada periode pertama ini tercatat nama-nama seperti : Khairul Nasri, Fuad Salim, Gatot Kustiadji, Johan Samudra, Teguh Sutrisno, Mustamir Darwis, dan beberapa nama lainnya sebagai pengurus yang di-SK-kan langsung oleh Direksi PT. Semen Padang.

Januari 1997, semakin terasa manfaat keberadaan Bazis, hal ini memicu semangat pengurus untuk menyempurnakan penunaian zakat (2,5%) dari gaji karyawan (pada saat moment kenaikkan gaji), dan sekali lagi direksi memberikan respon positif. Dalam pelaksanaan penyempurnaan ini juga mendapat dukungan dari ulama. Dan, untuk lebih sempurnannya pelaksanaan zakat maka dibentuk badan pertimbangan syari'ah.

Januari 1998, Bazis Korpri PT. Semen Padang berubah nama menjadi Bazis Semen Padang dengan adanya SK Direksi PT. Semen Padang. Dengan adanya Undang Undang RI No 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, Januari 2002, maka dibentuk Yayasan Lembaga Amil Zakat Semen Padang (LAZ-SP) dengan akte notaris no.05/y/2002 tanggal 21 Januari 2002.

Baca Juga

Fatwa MUI Tegaskan Landasan Syariah Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kamis, 16 Okt 2025 | 17:19 WIB

Wako Solok Ramadhani Kirana Putra Terima Anugerah Baznas Awards 2025

Kamis, 28 Agu 2025 | 22:11 WIB

Sesuai dengan amanat Undang Undang No. 23 tahun 2011, PP 14 2014 dan Inpres No. 3 tahun 2014 TMT 24 Nopember 2016, Yayasan LAZ Semen Padang dinyatakan tidak beraktivitas lagi.

Pada 21 Desember 2016 dengan keluarnya SK Ketua Baznas No. 57 tahun 2016, menandai berdirinya UPZ Baznas Semen Padang yang aktivitasnya dimulai pada bulan April 2017.

VISI

Menjadi Pengelola Zakat yang amanah, transparan, auditable dan professional dalam meningkatkan taraf hidup penerima manfaat.

MISI

1. Memberdayakan, mengembangkan potensi dan meningkatkan taraf hidup penerima manfaat.

2. Meningkatkan profesionalisme amil zakat.

3. Mungurangi angka kemiskinan.

4. Mendorong bertambahnya muzakki di wilayah Sumatera Barat

Tags: UpzUpz Baznas Semen PadangZakatZakat Fitrah

Berita Lainnya

Fatwa MUI Tegaskan Landasan Syariah Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kamis, 16 Okt 2025 | 17:19 WIB

Wako Solok Ramadhani Kirana Putra Terima Anugerah Baznas Awards 2025

Kamis, 28 Agu 2025 | 22:11 WIB

Semangat Solidaritas di Momen HUT RI, Bupati Jon Pandu dan Baznas Bagikan Ratusan Paket Sembako

Kamis, 14 Agu 2025 | 17:53 WIB

Lazismu Kota Solok Bagikan Puluhan Paket Lebaran bagi Keluarga Kurang Mampu

Sabtu, 29 Mar 2025 | 01:00 WIB
Selanjutnya
Ilustrasi

Ada Pasal Suami Istri Wajib Saling Mencintai, Sebegitu Parahkah Kita?

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara