Sabtu, 07 Nov 2026 - 13:34 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Ini Ketentuan “Merdeka Belajar” dalam SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020

SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud, Ainun Naim, atas nama Mendikbud, ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2020 dan ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia.

redaksi
Selasa, 18 Feb 2020 | 10:43 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi (KLIKPOSITIF)

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021.

SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud, Ainun Naim, atas nama Mendikbud, ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2020 dan ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia.

Dalam SE kebijakan Merdeka Belajar dijelaskan bagaimana penentuan kelulusan peserta didik dan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021. Berikut merupakan isi surat edaran tersebut.

Baca Juga

Pemko Bukittinggi Bagikan Perlengkapan Sekolah Gratis ke 3.619 Siswa Baru SD dan SMP 

Rabu, 7 Okt 2026 | 13:23 WIB
Para narasumber berbincang dalam sesi talkshow mengenai hilirisasi riset dan inovasi pada rangkaian UI Innovation Festival 2026 di Gandaria City, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Perwakilan Pemerintah Hadiri UI Innovation Festival 2026, Bahas Hilirisasi hingga Komersialisasi Riset

Selasa, 6 Okt 2026 | 16:10 WIB

Penentuan Kelulusan Peserta Didik

  1. Kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru,
  2. Bahan ujian sekolah untuk kelulusan peserta didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, danf aiau bentuk kegiatan lain) dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.
  3. Satuan pendidikan yang belum siap membuat bahan ujian sekolah dapat menggunakan bahan penilaian (tes tertulis, tugas, dan/atau bentuk ujian lain) yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti soal-soal yang dibuat oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran.
  4. Dinas pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah.
  5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik ujian sekolah melaiui lamanhttps://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi.

Penerimaan Peserta Didik Baru

  1. Pemerintah Daerah segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daerah dan menetapkan wilayah zonasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Penjaminan Mlttu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (LPMP Kemendikbud)
  2. Mengirimkan dokumen resmi berupa: 1) kebijakan teknis pelaksanaan PPDB daerah; dan 2) penetapan wilayah zonasi, kepada Kepala LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya, paling lambat minggu keempat pada bulan Maret 2020.
  3. Pemerintah Daerah tidak menggunakan nilai ujian nasional dan/atau nilai ujian lainnya dalam pelaksanaran PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi.
  4. Apabila Pemerintah Daerah hendak melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP, tes tersebut dapat dilaksanakan sebagai bagian dari ujian sekolah. Keikutsertaan peserta didik dalam tes seleksi tersebut harus bersifat sukarela. Sehingga, satuan pendidikan maupun peserta didik tidak boleh diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi tersebut.
  5. Dalam hal Pemerintah Daerah melaksanakan tes untuk seleksi jaiur prestasi jenjang SMP sebagaimana dimaksud pada angka 5, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik ,vang bisa digunakan untuk tes seleksi melalui lamanhttps://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi.
  6. Melakukan sosialisasi terhadap: 1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didlk Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah kejuruan; 2) penetapan zonasi; dan 3) petunjuk teknis pelaksanaan PPDB daerah. kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan orang tua peserta didik sebelum dilakukan pengumllman pr:ndaftaran PPDB.
  7. Melaporkan pelaksanaan PPDB keperda Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB.
Tags: NasionalPendidikanSekolahUjian Nasionalun

Berita Lainnya

Pemko Bukittinggi Bagikan Perlengkapan Sekolah Gratis ke 3.619 Siswa Baru SD dan SMP 

Rabu, 7 Okt 2026 | 13:23 WIB
Para narasumber berbincang dalam sesi talkshow mengenai hilirisasi riset dan inovasi pada rangkaian UI Innovation Festival 2026 di Gandaria City, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Perwakilan Pemerintah Hadiri UI Innovation Festival 2026, Bahas Hilirisasi hingga Komersialisasi Riset

Selasa, 6 Okt 2026 | 16:10 WIB

Hari Doa Nasional 2026, Wamen Fajar Tegaskan Pendidikan Jalan Memuliakan Manusia dan Meninjau SPMB di Balikpapan

Sabtu, 4 Jul 2026 | 08:14 WIB

Wamendikdasmen Fajar Sebut Kemendikdasmen Siapkan Desain Besar Pemenuhan Guru Nasional, Tindaklanjuti Arahan Presiden

Jumat, 26 Jun 2026 | 08:42 WIB
Selanjutnya
Linggai Park

Pesona Linggai Park, Wisata Keluarga di Pinggir Danau Maninjau

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara