PADANG, KLIKPOSITIF – Komisi IV DPRD Sumbar menyebut bahwa Surat Edaran (SE) Gubernur Irwan Prayitno No. 551.23/291/ Perekonomian – 2011 tentang Tonase Kendaraan, sepertinya tidak diindahkan oleh para sopir truk, termasuk petugas di Jembatang Timbangan Oto (JTO).
“Sepertinya, SE gubernur itu tidak efektif. Jadi, ada atau tidaknya SE tersebut, kelebihan tonase masih saja terjadi. Buktinya, aturan itu masih saja dilanggar oleh pengusaha truk,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Saidal Masfiyuddin kepada KLIKPOSITIF, Rabu, 10 Agustus 2016.
Selain pengusaha truk, Saidal juga menuturkan bahwa oknum petugas Jembatan Tinbangan Oto (JTO) diduga juga ikut memanfaatkan SE tersebut. Sebab, kata dia, ada informasi yang tersebar di media sosial bahwa truk yang melibihi tonase bisa lolos di JTO.
“Truk itu lolos karena adanya uang pelicin yang diterima oleh oknum petugas JTO tersebut. Saya memang belum melakukan sidak. Tapi informasi di sosial media tersebut seperti itu,” ujarnya.
Baca : Pengemudi Truk Minta Gubernur Sumbar Evaluasi Pembatasan Tonase
Seperti diketahui, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengeluarakan Surat Edaran (SE) Gubernur No. 551.23/291/ Perekonomian – 2011 Tentang Pengawasan dan Penertiban Muatan (tonase) Kendaraan di Perbatasan Provinsi Sumbar.
SE tersebut dikeluarkan bertujuan untuk memelihara jalan dan memperpanjang usia kenikmatan berkendaran. Hal ini mengingat konstruksi jalan di Indonesia, sesuai dengan kemampuan keuangan, direncanakan hanya untuk masa pakai sepuluh tahun. [M.Noli Hendra]