PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF — Polres Payakumbuh melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) amankan 4 orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). penangkapan ini dilakukan pada Minggu 29 September 2019 kemarin.
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan didampingi Kasatreskrim AKP Ilham mengatakan pengungkapan sindikat ini dilakukan saat dilakukan penangkapan pertama kepada Dodi Marta (25 tahun). Tersangka merupakan seorang supir yang beralamat Jorong Aua Kenagarian Barulak Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar.
“Penangkapan dilakukan pada pukul 00.30 WIB di Kelurahan Parak Batuang Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh dengan barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha jenis Jupiter MX warna hijau dengan nopol palsu BA-3675-VV, nomor kerangka MH32S60016KO20860 dan nomor mesin 2S6020869,” kata Kapolres Payakumbuh.
Hasil interogasi pihak kepolisian, Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan 3 tersangka lainnya.
Tersangka kedua merupakan anak di bawah umur yang masih berumur 17 tahun dan tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran.
“Tersangka kedua ini berinisial AK atau R yang juga merupakan orang Barulak. Penangkapan tidak jauh dari penangkapan pertama yaitu di Kelurahan Parak Batuang Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Kemudian tim bergerak ke arah Situjuah dan Tanjung Gadang untuk menangkap tersangka ketiga dan keempat,” ujar AKBP Dony Setiawan.
Ia menjelaskan pada penangkapan ketiga ini, tersangka berinisial BEP ini ternyata juga masih di bawah umur yaitu masih 16 tahun. Kemudian tersangka terakhir adalah Feri Putra (34 tahun) yang ditangkap di Kelurahan Tanjung Gadang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh.
“Dari ketiganya, pihak kami berhasil mengamankan barang bukti yang kemudian disita yaitu satu unit sepeda motor merk Yamaha jenis Mio tanpa plat nopol dan memiliki warna hitam dengan nomor kerangka MH328D0029K491717 dan nomor mesin 28D492254. Selain itu ada juga satu unit sepeda motor merk Yamaha jenis Mio warna biru tanpa plat nopol,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Ilham menambahkan bahwa keempat tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Payakumbuh untuk proses sidik. Ia menjelaskan saat penangkapan pihaknya berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor dan hasil pengembangan, ada 11 unit motor hasil kejahatan yang sudah diamankan.
“Untuk 3 LP itu, barang buktinya 3 unit motor. Namun hasil pengembangan ada 11 unit motor hasil kejahatan yang sudah diamankan dan sedang didata kembali utk masing-masing LP nya. Modus yang digunakan sindikat ini adalah menargetkan motor yang diparkiran dan tidak mengunci stang,” ujar AKP Ilham.
Ia mengimbau kepada masyarakat khususnya pengguna kendaraan roda dua, untuk berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. Kemudian untuk keamanan jangan lupa mengunci stang dan memberikan keamanan ganda atau kunci rahasia agar tidak mudah dicuri.
“Kalau perlu gunakan alarm dan untuk tempat parkir, gunakanlah parkiran yang umum dan bisa diawasi oleh juru parkir yang ada ditempat tersebut,” katanya.
[Ade Suhendra]