PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF – Pemerintah Kota Payakumbuh bersama Komisi IX DPR RI dan BPJS Ketenagakerjaan mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal. Langkah ini menyasar kelompok pekerja rentan yang selama ini belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga masa tua.
Upaya tersebut diwujudkan melalui sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan yang digelar di Aula Josrizal Zain, Lantai 3 Balai Kota Payakumbuh, Jumat (23/10/2026).
Anggota Komisi IX DPR RI daerah pemilihan Sumatera Barat II, Ade Rezki Pratama, mengatakan perlindungan jaminan sosial merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan, baik mereka yang bekerja di sektor formal maupun informal.
Menurutnya, pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang pasar, pengemudi ojek daring, dan pekerja mandiri memiliki risiko pekerjaan yang juga perlu mendapat perhatian.
“Negara melalui program jaminan sosial berupaya untuk merangkul seluruh elemen pekerja tanpa terkecuali, baik pekerja sektor formal maupun informal, agar terlindungi dari pelbagai risiko sosial dan ekonomi yang mengancam,” ungkap Ade.
Ia menjelaskan, melalui iuran sebesar Rp36.800 per bulan, pekerja dapat memperoleh perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT).
Kemudahan pendaftaran juga telah tersedia melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), sehingga masyarakat dapat mengakses layanan tanpa harus selalu mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Ade mengimbau masyarakat agar tidak memandang iuran jaminan sosial sebagai beban pengeluaran semata. Menurutnya, kepesertaan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap diri sendiri dan keluarga ketika menghadapi risiko yang tidak terduga.
Sementara itu, Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak cukup hanya diukur melalui pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Perlindungan serta kesejahteraan masyarakat juga harus menjadi bagian penting dari keberhasilan pembangunan.
“Kemajuan pembangunan fisik infrastruktur agar berjalan lancar tentu juga harus diukur dari sejauh mana masyarakatnya mampu memperoleh jaminan perlindungan, rasa aman yang utuh, serta kesempatan untuk menikmati taraf hidup yang jauh lebih sejahtera dan sehat,” ujar Zulmaeta.
Ia menyadari keterbatasan ekonomi masih menjadi salah satu kendala bagi sebagian masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar iuran jaminan sosial setiap bulan.
Karena itu, Pemko Payakumbuh berkomitmen mengawal pelaksanaan program perlindungan pekerja agar berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, terutama bagi kelompok pekerja rentan yang membutuhkan dukungan.
Zulmaeta juga berharap kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS, pihak swasta, dan para donatur dapat terus diperkuat untuk memperluas cakupan perlindungan sosial masyarakat.
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Zulmaeta bersama Ade Rezki Pratama. Turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Nofriwandi, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Yasrizal, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Payakumbuh, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap semakin banyak pekerja informal di Payakumbuh memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dan terdorong menjadi peserta aktif, sehingga memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan maupun ketidakpastian ekonomi.







