KLIKPOSITIF- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan seorang pria berinisial M yang diduga terlibat perjudian togel online di sebuah kedai kopi di Jalan Bakti, Kelurahan Karupuak Tabiang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Senin (26/10/2026) malam. Polisi turut menyita uang tunai Rp4,1 juta dan satu unit telepon genggam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, AKBP Umar, mengatakan pengamanan tersebut dilakukan oleh Unit Resmob setelah menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian togel online di lokasi tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Kami mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian togel online, berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ungkap AKBP Umar.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas menerima informasi adanya aktivitas perjudian dengan uang sebagai taruhan di kedai kopi tersebut. Unit Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan sekitar pukul 20.00 WIB.
Setelah melakukan penyelidikan selama sekitar dua jam, petugas mengamankan M di lokasi yang sama sekitar pukul 22.00 WIB. Berdasarkan pemeriksaan awal di tempat kejadian, pria tersebut mengakui melakukan pemasangan togel online menggunakan uang sebagai taruhan.
Dari lokasi, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru langit yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian. Petugas juga menemukan uang tunai Rp4, 1 juta di dalam kantong plastik hitam yang disimpan di saku celana pria tersebut.
Uang itu diduga berasal dari pengumpulan taruhan para pemasang dan disiapkan untuk pembayaran jika terdapat pemasang yang memenangkan taruhan.
AKBP Umar mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa telepon genggam, akun yang diduga digunakan untuk perjudian, serta menelusuri asal-usul dan peruntukan uang yang diamankan.
“Penanganan perkara ini masih terus kami dalami. Penyidik akan memeriksa lebih lanjut telepon genggam, akun yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian, serta menelusuri asal-usul dan peruntukan uang tunai yang diamankan. Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melaksanakan gelar perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Ia mengajak masyarakat turut mencegah praktik perjudian, termasuk yang dilakukan melalui platform digital.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian online. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang menjanjikan, karena praktik perjudian tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga dapat berdampak terhadap kehidupan sosial dan keluarga,” ujarnya.







