KLIKPOSITIF- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang mengamankan dua pria berinisial AW (50) dan D (49) dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah gudang penyimpanan Mifan, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika, termasuk sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 3 gram.
Kedua pria itu diamankan pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 21.50 WIB, setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Padang Panjang melakukan penyelidikan dan mendatangi gudang yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas menemukan AW dan D, kemudian mengamankan keduanya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi selanjutnya menggeledah gudang dengan disaksikan dua petugas keamanan (satpam) Mifan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu kotak kacamata berwarna merah yang berisi tujuh paket yang diduga sabu.
Selain itu, polisi turut menyita satu unit timbangan digital, alat isap sabu atau bong yang masih terpasang kaca pirek berisi sisa pakai, sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, serta dua unit telepon genggam.
Kapolres Padang Panjang melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Rahmad Deddy, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan.
βInformasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,β ujarnya.
Setelah diamankan, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Markas Polres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Keduanya disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait narkotika sebagaimana tercantum dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan KUHP yang disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Padang Panjang mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.







