KLIKPOSITIF – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam menyelenggarakan Rapat Timpora atau Tim Pengawasan Orang Asing, Tingkat Kabupaten Pasaman Tahun 2026.
Rapat ini berlangsung di Aula Emir
Hotel, Kabupaten Pasaman, Kamis, 24 September 2026.
Rapat ini bertujuan untuk
memperkuat sinergitas, kesamaan persepsi, serta deteksi dini lintas instansi terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kabupaten Pasaman.
Kegiatan dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan daerah, mulai dari Badan Kesbangpol, Kodim 0305/Pasaman, Polres Pasaman, Kejari Pasaman, Disdukcapil, Kemenag
Pasaman, BIN Daerah, BNNK Pasaman Barat, Rutan Lubuk Sikaping, serta instansi terkait lainnya.
Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, Kizlar Assad, menekankan bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama.
Hal inidiamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Keberhasilan pengawasan orang asing tidak dapat diwujudkan oleh satu instansi saja. Dibutuhkan komunikasi yang baik, pertukaran informasi yang cepat, dan koordinasi yang solid agar setiap potensi pelanggaran dapat diantisipasi secara dini,” ujar Kizlar Assad.
Kizlar berharap forum ini
menghasilkan langkah-langkah konkret dalam memperkuat pengawasan sekaligus mendukung
iklim investasi, kepastian hukum, dan keamanan di Kabupaten Pasaman.
Pengawasan APOA dan LDK
Dalam forum diskusi terbuka tersebut, Kantor Imigrasi Agam memaparkan dua instrumen pengawasan dan pelayanan digital utama.
Yang pertama adalah Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Menurut Kasubsi Intelijen Keimigrasian, Arif Rahman Ardiansyah. APOA merupakan aplikasi berbasis web resmi Ditjen Imigrasi.
Aplikasi ini mempermudah pihak pemilik hotel, penginapan, maupun penyedia
tempat tinggal untuk melaporkan keberadaan WNA yang menginap.
Ia menyebut, imigrasi mendorong
peran aktif anggota TIMPORA untuk ikut mensosialisasi dan mendorong kepatuhan pelaku usaha penginapan di wilayah Pasaman.
Kemudian yang kedua adalah Layanan Data Keimigrasian (LDK). Menurut Kasubsi Informasi dan Komunikasi
Keimigrasian, Pekik Aulia Rochman, LDK adalah inovasi layanan digital bagi instansi pemerintah untuk memperoleh data keimigrasian (seperti data visa, paspor, perlintasan, dan izin tinggal) sesuai kebutuhan dan kewenangan.
Menurutnya, layanan ini mendukung deteksi dini dan pengawasan WNA dengan tetap menjaga keamanan serta kerahasiaan data pribadi.
Instansi pemerintah hingga tingkat kecamatan dapat mengajukan hak akses sesuai prosedur yang berlaku.






