Selasa, 22 Sep 2026 - 12:41 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Pasaman Ditangkap Polisi

Kiki Julnasri
Selasa, 22 Sep 2026 | 11:00 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF- Seorang pria berinisial RV (39) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Tampuniak, Jorong Taluak Ambun, Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

RV ditangkap Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji berhasil menangkap seorang pengedar sabu,” katanya.

Dari tangan RV, polisi mengamankan satu paket diduga sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening.

Baca Juga

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Pariaman, Polisi Sita Delapan Paket Sabu

Kamis, 17 Sep 2026 | 12:00 WIB

Dua Paket Ganja Besar Disita di Panti, Satu Pengedar Ditangkap, Satunya DPO

Sabtu, 12 Sep 2026 | 16:07 WIB

Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih beserta kunci kontak dengan nomor polisi BA 2887 DW.

RV diketahui merupakan warga Koto Tinggi, Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Ia sehari-hari bekerja sebagai petani.

Kapolres menyebut pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Pasaman.

Atas perbuatannya, RV dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tags: Kasus NarkobaKasus Narkoba di PasamanPria di Pasaman Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Berita Lainnya

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Pariaman, Polisi Sita Delapan Paket Sabu

Kamis, 17 Sep 2026 | 12:00 WIB

Dua Paket Ganja Besar Disita di Panti, Satu Pengedar Ditangkap, Satunya DPO

Sabtu, 12 Sep 2026 | 16:07 WIB

Polres Pessel Ungkap Empat Kasus Narkoba dalam Dua Hari, 2 Pengedar Sabu dan 2 Ganja Diamankan

Jumat, 11 Sep 2026 | 19:36 WIB

Polsek Pancung Soal Gerebek Kontrakan, Satu Pemuda Ditangkap Terkait Sabu

Sabtu, 5 Sep 2026 | 19:10 WIB
Selanjutnya

Sekda Apresiasi Bazar UMKM HUT ke-81 TNI: Sejalan dengan Program UMKM Naik Kelas Pemko Padang

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara