PADANG, KLIKPOSITIF — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.1/29/Dikbud-Pdg/IX/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring akibat kondisi kabut asap.
Kebijakan tersebut dikeluarkan menyusul kondisi kualitas udara di Kota Padang yang berada pada kategori berbahaya berdasarkan informasi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang dirilis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang pada Rabu (16/9/2026).
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan di Kota Padang sebagai langkah penyesuaian proses belajar mengajar di tengah kondisi udara yang dinilai tidak aman bagi aktivitas di luar ruangan.
Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 16 September 2026 itu, Disdikbud Kota Padang meminta satuan pendidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) untuk sementara waktu diliburkan.
Sementara itu, untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta se-Kota Padang, proses pembelajaran dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring.
Pelaksanaan PJJ tersebut diberlakukan selama dua hari, yakni mulai Kamis (17/9/2026) hingga Jumat (18/9/2026).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap kondisi kualitas udara yang sedang terjadi di Kota Padang.
“Menindaklanjuti informasi ISPU yang dirilis Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang pada Rabu 16 September 2026 yang menunjukkan kualitas udara dengan kategori berbahaya, maka dilakukan penyesuaian pelaksanaan pembelajaran,” ujarnya.
Yopi menjelaskan, meskipun murid mengikuti pembelajaran dari rumah, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan (tendik) tetap masuk ke sekolah. Mereka tetap menjalankan tugas dan melaksanakan PJJ dari satuan pendidikan masing-masing.
Dengan pola tersebut, proses pembelajaran diharapkan tetap berjalan tanpa mengharuskan para peserta didik berada di luar rumah selama jam belajar.
Dalam pelaksanaannya, murid diminta mengikuti pembelajaran dari rumah masing-masing dengan memanfaatkan platform digital maupun media komunikasi yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.
Sekolah diberikan ruang untuk menentukan teknis pembelajaran yang paling memungkinkan agar proses penyampaian materi tetap berjalan efektif.
Guru juga diminta memastikan materi pembelajaran tetap tersampaikan secara proporsional. Artinya, pelaksanaan pembelajaran daring tidak boleh justru menambah beban peserta didik di tengah situasi yang sedang dihadapi.
Selain itu, keaktifan siswa selama mengikuti kegiatan pembelajaran daring akan dihitung sebagai kehadiran.
Dengan ketentuan tersebut, peserta didik tidak perlu datang ke sekolah untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar selama kebijakan PJJ diberlakukan.
Disdikbud Kota Padang juga memberikan perhatian terhadap peran orang tua atau wali murid selama pelaksanaan PJJ. Orang tua diminta melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah.
Orang tua diharapkan memastikan anak-anak mengikuti proses PJJ sesuai jadwal yang ditetapkan sekolah. Selain itu, anak juga diminta tetap berada di dalam rumah selama jam belajar dan membatasi aktivitas di luar ruangan.
Imbauan tersebut menjadi bagian penting dari kebijakan karena kondisi kualitas udara yang berada dalam kategori berbahaya membuat aktivitas di luar ruangan perlu dibatasi.
Apabila terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan anak keluar rumah, Disdikbud meminta anak mengenakan masker medis atau pelindung pernapasan yang sesuai.
Kebijakan PJJ ini sekaligus menjadi bentuk penyesuaian kegiatan pendidikan terhadap kondisi lingkungan yang dapat berdampak terhadap kenyamanan dan keselamatan peserta didik.
Disdikbud Kota Padang meminta seluruh satuan pendidikan melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut sebagaimana mestinya.
“Untuk pelaksanaan teknisnya, kami meminta satuan pendidikan menyesuaikan dengan kondisi masing-masing, namun pembelajaran tetap harus berjalan dan materi disampaikan secara proporsional kepada peserta didik,” kata Yopi.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk sementara waktu, yakni selama Kamis hingga Jumat, 17-18 September 2026.
Selama periode tersebut, pihak sekolah juga diminta memastikan komunikasi antara guru, peserta didik dan orang tua tetap berjalan sehingga kegiatan belajar dari rumah dapat terlaksana dengan baik.
Dengan diberlakukannya PJJ, aktivitas peserta didik di lingkungan sekolah untuk sementara ditiadakan, sedangkan kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas kedinasan dari sekolah.
Disdikbud berharap seluruh pihak dapat mengikuti ketentuan tersebut dengan baik sembari terus memperhatikan perkembangan kondisi kualitas udara di Kota Padang.






