Solok, Klikpositif – Setelah melalui proses pembahasan yang panjang dan dinamis, DPRD Kabupaten Solok akhirnya menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Solok.
Persetujuan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama yang ditandatangani Bupati Solok, Jon Firman Pandu, Ketua DPRD Ivoni Munir, serta Wakil Ketua DPRD Armen Plani dan Mukhlis, Jumat (11/9/2026) di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Solok, Arosuka.
Sebelumnya, Juru Bicara Banggar DPRD, Denny Eka Surya, menyampaikan, proses pembahasan berlangsung melalui tahapan yang cukup panjang dan dinamis, dengan berbagai pertanyaan, saran serta kritik yang didasarkan pada data dan kondisi aktual daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan, terjadi sejumlah penyesuaian terhadap struktur APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, termasuk berbagai pergeseran anggaran antar-SKPD, kegiatan, subkegiatan maupun komponen belanja sesuai kebutuhan dan kondisi daerah.
Banggar DPRD juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah, di antaranya peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia, optimalisasi penerimaan pajak daerah, peningkatan kapasitas pengelolaan barang dan jasa, serta pengadaan perangkat teknologi untuk mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas DPRD.
Selain itu, pemerintah daerah didorong lebih selektif dalam mengalokasikan anggaran kepada setiap SKPD dengan memperhatikan tugas, fungsi, kinerja serta potensi penerimaan masing-masing perangkat daerah, khususnya SKPD yang memiliki tugas dalam menghasilkan pendapatan daerah.
Banggar juga memberikan perhatian terhadap pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur jalan dan jembatan, pengadaan sarana pengangkutan sampah, serta mendorong pemerintah daerah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam rangka mengupayakan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Bupati Solok, Jon Firman Pandu menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran DPRD, bersama TAPD yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
“Berbagai saran, kritik, dan masukan yang disampaikan selama proses pembahasan merupakan bagian dari upaya kita bersama memastikan APBD tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat luas,” ujar Bupati.
Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah menerima dan akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD sesuai kewenangan, kemampuan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






