Solok, Klikpositif – Pemerintah Kabupaten Solok menjalin kerjasama dengan Kanwil Kementerian Hukum Sumatra Barat. Kerjasama tersebut meliputi penguatan perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Kabupaten Solok.
Nota kesepakatan kerjasama tersebut ditandatangani langsung Bupati Solok, Jon Firman Pandu dan Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat, Lista Widyastuti, Rabu (12/8/2026) di Arosuka.
Kerjasama bertujuan untuk mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah, dan pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Solok agar melindungi produk dan inovasinya melalui pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual.
Perlindungan kekayaan intelektual sangat penting dalam menjaga orisinalitas dari produk dan karya yang dihasilkan. Selain itu, juga akan meningkatkan daya saing produk lokal serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Saat bersamaan, juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara PT PLN (Persero) Unit Solok dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok terkait Pemungutan dan Penyetoran Pajak Atas Tenaga Listrik, Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu, serta Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Solok.
Bupati Solok, Jon Firman Pandu menyampaikan apresiasi terhadap Kanwil Kementerian Hukum Sumatra Barat dan PLN Solok. Kerjasama yang dibangun akan mendorong pengembangan produk dan karya pelaku ekonomi serta meningkatkan pendapatan daerah.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Kanwil Kemenkumham Sumbar dan PLN. Ini adalah langkah nyata untuk melindungi potensi daerah dan memperkuat tata kelola pendapatan daerah demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok,” ujar Bupati.
Dalam kesempatan itu, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat, Lista Widyastuti juga menekankan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai aset strategis daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif.






