KLIKPOSITIF – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) nasional tetap terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global akibat konflik geopolitik dan tekanan inflasi. Hal tersebut disampaikan dalam hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK yang digelar pada 29 Juli 2026.
OJK menjelaskan, eskalasi konflik di Timur Tengah yang kembali meningkat setelah gagalnya gencatan senjata antara Amerika Serikat dan Iran pada awal Juli 2026 mendorong kenaikan harga minyak dunia. Di saat yang sama, Dana Moneter Internasional (IMF) merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi global tahun 2026 menjadi 3 persen dari sebelumnya 3,1 persen akibat dampak perang yang berkepanjangan. Selain itu, kebijakan tarif baru Amerika Serikat terhadap 60 negara mitra dagang turut meningkatkan premi risiko global dan memicu volatilitas pasar keuangan.
Meski demikian, kondisi ekonomi domestik dinilai tetap solid. Inflasi Indonesia pada Juli 2026 tercatat sebesar 2,88 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara aktivitas manufaktur kembali memasuki zona ekspansi dengan Purchasing Managers’ Index (PMI) mencapai 50,2.
Di pasar modal, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 10,51 persen secara bulanan (month to month/mtm) ke level 6.236,13. Tekanan jual investor asing juga mulai mereda dengan tercatat net buy sebesar Rp1,62 triliun selama Juli 2026. Sementara itu, minat investor terhadap Surat Berharga Negara (SBN) tetap positif dengan aliran dana asing masuk sebesar Rp6,39 triliun hingga 29 Juli 2026.
OJK juga mencatat pertumbuhan jumlah investor pasar modal yang terus meningkat. Hingga akhir Juli 2026, jumlah investor mencapai 30,06 juta atau tumbuh 47,63 persen sejak awal tahun. Penghimpunan dana korporasi melalui pasar modal juga tetap kuat dengan total nilai mencapai Rp121,96 triliun.
Pada sektor perbankan, penyaluran kredit tumbuh 12,67 persen secara tahunan menjadi Rp9.081 triliun pada Juni 2026. Pertumbuhan tertinggi berasal dari kredit investasi yang meningkat 24,9 persen, disusul kredit modal kerja sebesar 8,94 persen dan kredit konsumsi sebesar 5,75 persen. Dana Pihak Ketiga (DPK) juga meningkat 10,21 persen menjadi Rp10.282 triliun.
Dari sisi kualitas aset, rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) gross turun menjadi 2,09 persen, sedangkan permodalan perbankan tetap kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 23,70 persen. OJK menilai kondisi tersebut menunjukkan ketahanan industri perbankan tetap terjaga.
Di sektor perasuransian, total aset industri mencapai Rp1.184,72 triliun atau tumbuh 1,86 persen secara tahunan. Industri dana pensiun juga mencatat pertumbuhan aset sebesar 6,47 persen menjadi Rp1.680,57 triliun. Sementara itu, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan meningkat 1,88 persen menjadi Rp511,26 triliun, sedangkan outstanding pinjaman daring (Pindar) tumbuh 25,88 persen menjadi Rp105,14 triliun.
Pada sektor inovasi teknologi keuangan, OJK melaporkan jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 22,69 juta hingga Juni 2026. Nilai transaksi aset kripto selama Juni tercatat sebesar Rp28,58 triliun atau meningkat 24,20 persen dibanding bulan sebelumnya.
Di bidang perlindungan konsumen, OJK telah menyelenggarakan 3.228 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau lebih dari 11,3 juta peserta sepanjang Januari hingga Juli 2026. Selain itu, program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) berhasil menjangkau sekitar 129 juta peserta melalui lebih dari 33 ribu kegiatan di berbagai daerah.
Dari aspek pengawasan, OJK terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku jasa keuangan maupun aktivitas keuangan ilegal. Hingga akhir Juli 2026, OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada pelaku industri jasa keuangan di sektor pasar modal, perbankan, perusahaan pembiayaan, hingga teknologi keuangan atas pelanggaran ketentuan yang berlaku.
Dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama OJK berhasil menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 240 investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya sepanjang periode Januari hingga 30 Juli 2026. Selama periode yang sama, OJK juga menerima lebih dari 25 ribu pengaduan masyarakat terkait entitas keuangan ilegal.
OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah, Bank Indonesia, dan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan pengawasan, peningkatan literasi dan inklusi keuangan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor jasa keuangan agar ketahanan ekonomi nasional tetap terjaga di tengah dinamika global.






