PADANG, KLIKPOSITIF — Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan Nota Keuangan sekaligus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Jumat (3/7/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Mastilizal Aye, Osman Ayub, serta Jupri. Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam pemaparannya, Fadly Amran menjelaskan bahwa penyusunan Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mengacu pada kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026 yang telah disepakati bersama DPRD pada 27 Juni 2026. Kesepakatan tersebut kemudian menjadi dasar penyusunan rancangan perubahan APBD sebelum dibahas lebih lanjut bersama legislatif.
Menurut Fadly, perubahan APBD dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika fiskal daerah yang berkembang sepanjang tahun berjalan. Penyesuaian tersebut meliputi perubahan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyesuaian alokasi anggaran pada perangkat daerah, pengalokasian kembali sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) Tahun 2025 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pembiayaan penanganan dan pemulihan pascabencana yang terjadi pada 2025, hingga penyesuaian transfer keuangan daerah sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.
Ia memaparkan, Pendapatan Asli Daerah dalam perubahan APBD direncanakan mencapai Rp1,04 triliun atau meningkat sebesar Rp15,73 miliar dibandingkan APBD murni 2026. Kenaikan tersebut setara dengan 1,54 persen, yang menunjukkan adanya optimisme terhadap peningkatan penerimaan daerah dari berbagai sektor.
Selain itu, pendapatan transfer mengalami kenaikan yang jauh lebih signifikan. Dari semula sebesar Rp1,53 triliun, angkanya disesuaikan menjadi Rp2,02 triliun atau bertambah Rp488,81 miliar, setara dengan kenaikan 31,92 persen.
Dengan meningkatnya dua komponen utama tersebut, total pendapatan daerah Kota Padang dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 diproyeksikan naik sebesar Rp504,53 miliar atau 19,74 persen, dari semula Rp2,55 triliun menjadi Rp3,06 triliun.
Tidak hanya dari sisi pendapatan, perubahan APBD juga membawa penyesuaian pada struktur belanja daerah. Belanja operasi meningkat menjadi Rp2,66 triliun dari sebelumnya Rp2,46 triliun atau naik sekitar 8,06 persen.
Kenaikan paling besar terjadi pada belanja modal yang diproyeksikan mencapai Rp529,42 miliar. Nilai tersebut melonjak dari APBD awal sebesar Rp220,93 miliar atau meningkat hingga 139,62 persen. Sementara itu, belanja tidak terduga justru mengalami penurunan menjadi Rp5,01 miliar dari sebelumnya Rp8,31 miliar atau turun sebesar 39,73 persen.
Pada perubahan APBD tahun ini, pemerintah daerah juga mengalokasikan belanja transfer sebesar Rp5 miliar, yang sebelumnya belum dialokasikan dalam APBD murni. Secara keseluruhan, total belanja daerah meningkat sebesar Rp509,21 miliar atau 18,87 persen, dari Rp2,69 triliun menjadi Rp3,21 triliun.
Fadly juga menjelaskan bahwa penerimaan pembiayaan dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 berasal dari SiLPA Tahun 2025 sebesar Rp157,48 miliar. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp10,77 miliar.
Dengan komposisi tersebut, rancangan perubahan APBD masih mencatat defisit anggaran sebesar Rp146,71 miliar. Namun defisit tersebut akan ditutup melalui surplus pembiayaan netto dengan nilai yang sama, yakni Rp146,71 miliar, sehingga struktur APBD tetap berada dalam kondisi berimbang sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam kesempatan itu, Fadly Amran menegaskan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tetap diarahkan untuk mendukung agenda pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah, baik di tingkat nasional, provinsi maupun daerah.
“Rancangan Perubahan APBD TA 2026 ini memiliki keselarasan dengan Prioritas Perencanaan Pembangunan Nasional dan Prioritas Perencanaan Pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang dikaitkan dengan Kebijakan Pembangunan Kota Padang Tahun 2026,” ujar Fadly di hadapan anggota dewan.
Ia berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga perubahan APBD dapat segera ditetapkan sesuai jadwal yang telah disepakati.
“Kami berharap kiranya Rancangan Perubahan APBD TA 2026 ini dapat disetujui bersama pada 13 Juli 2026, sebagaimana yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Padang, sehingga pada Agustus 2026 perubahan APBD dapat kita laksanakan,” katanya.
Persetujuan perubahan APBD tersebut dinilai penting agar berbagai program pembangunan, pelayanan publik, percepatan pemulihan pascabencana, serta penguatan pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar dapat segera direalisasikan pada semester kedua Tahun Anggaran 2026. Pemerintah Kota Padang juga berharap perubahan APBD ini mampu memperkuat efektivitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.






