KLIKPOSITIF- DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mulai menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan guna menyesuaikan dengan tantangan dunia pendidikan saat ini sekaligus memperkuat identitas budaya Minangkabau.
Langkah tersebut diawali dengan konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Rabu (3/6/2026). Kunjungan dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, serta anggota Komisi V DPRD Sumbar.
Muhidi mengatakan revisi regulasi pendidikan menjadi kebutuhan mendesak karena dunia pendidikan menghadapi berbagai tantangan baru, mulai dari perkembangan teknologi, perubahan kurikulum, hingga meningkatnya tuntutan kompetensi global.
Menurutnya, pendidikan di Sumbar tidak hanya harus memperkuat karakter dan nilai-nilai budaya Minangkabau, tetapi juga membekali peserta didik dengan kemampuan yang dibutuhkan untuk bersaing di era globalisasi.
โDi tengah arus globalisasi saat ini, penguasaan bahasa asing menjadi sebuah tuntutan. Karena itu kami datang untuk bersilaturahmi sekaligus berkonsultasi guna mendapatkan masukan terbaik dalam penyusunan Ranperda ini,โ ujar Muhidi.
Salah satu fokus pembahasan dalam revisi Perda tersebut adalah penguatan muatan lokal dalam sistem pendidikan daerah. DPRD Sumbar ingin memastikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal tetap menjadi bagian penting dalam pendidikan tanpa bertentangan dengan regulasi nasional.
Muhidi menjelaskan, keberadaan Perda Nomor 17 Tahun 2022 tentang Falsafah Minangkabau Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) menjadi landasan penting dalam penyempurnaan kebijakan pendidikan di Sumbar.
โPendidikan harus mampu menjaga identitas budaya sekaligus mempersiapkan generasi muda agar mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional,โujarnya.






