Rabu, 09 Sep 2026 - 16:52 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Kota Solok Pelopor Peralihan Total Transaksi Keuangan Daerah Berbasis Syariah di Sumbar

Syafriadi
Jumat, 29 Mei 2026 | 23:16 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Solok, Klikpositif – Kota Solok menjadi daerah pertama di Sumatera Barat yang mengalihkan sepenuhnya Pengelolaan Transaksi Keuangan Daerah ke sistem syariah. Peralihan keuangan berbasis syariah sejak tahun 2026 menjadi wujud nyata komitmen Wako Ramadhani Kirana Putra dan Wawako Suryadi Nurdal menerapkan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah.

Peralihan itu tidak sekedar formalitas, seluruh instrumen keuangan, mulai dari penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), belanja pegawai, hingga belanja barang dan jasa kini dikelola melalui Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari).

Baca Juga

Maksimalkan Dana TKD, Pemko Solok Perkuat Layanan Persampahan

Selasa, 1 Sep 2026 | 22:19 WIB

Bawa Segudang Pengalaman, Kepulangan Kontingen Jamnas XII Disambut Keluarga Besar Pramuka Kota Solok

Minggu, 30 Agu 2026 | 22:39 WIB

Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra, menjelaskan bahwa transformasi besar ini bukan instan, melainkan hasil dari peta jalan strategis yang telah dirintis sejak tahun 2023, dimulai dari migrasi rekening gaji seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) ke sistem perbankan syariah.

“Kita mencari uang bukan untuk urusan dunia semata, tetapi ingin mendapatkan berkah di dunia dan akhirat. Itulah esensi dan keberkahan dari sistem syariah, untung di dunia dan berkah di akhirat. Kebijakan ini sangat selaras dengan tagline kita: Solok, Kota Beras Serambi Madinah Berjuara (Berkah, Maju, dan Sejahtera) menuju Kota Madani,” ujar Wali Kota Ramadhani, Jumat (29/5).

Proses peralihan formal RKUD ini berjalan secara bertahap dan terukur. Pemko Solok melayangkan permohonan peralihan ke Bank Nagari Cabang Solok pada 27 Januari 2026, yang kemudian direspons cepat pada 6 Februari 2026 bersamaan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Penetapan Nama dan Nomor RKUD yang baru.

Pihak Pemko Solok selanjutnya menyurati Kementerian Keuangan RI pada 8 Februari 2026 terkait penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD). Setelah melalui tahapan konfirmasi, validasi data, serta rapat pembahasan intensif bersama Tim Kementerian Keuangan pada 16 Maret 2026, restu resmi akhirnya keluar lewat Surat Penyampaian Perubahan Nomor RKUD Kota Solok tertanggal 15 April 2026.

Sementara itu, Pimpinan Cabang Bank Nagari Solok, Rano Fardian Farid, mengonfirmasi bahwa seluruh proses teknis konversi berjalan dengan lancar dan aman. Sebanyak 119 rekening milik Pemerintah Kota Solok kini telah resmi bermigrasi ke Unit Usaha Syariah.

β€œTotal ada 119 rekening yang kami konversi dari konvensional ke syariah. Jumlah ini meliputi RKUD, seluruh rekening penerimaan dan pengeluaran pada bendahara di lingkungan Pemkot, hingga rekening penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), PAUD, dan Kesetaraan pada Dinas Pendidikan. Kami pastikan semuanya aktif dan saldonya akurat,” jelas Rano.

Rano menambahkan, masyarakat dan jajaran instansi tidak perlu khawatir terkait adaptasi operasional pasca-migrasi ini. Layanan digital perbankan dipastikan tetap berjalan normal dan mudah diakses.

β€œTerkait perbedaan pasca-konversi, untuk layanan digital tetap menggunakan aplikasi mobile Nagari Cash Management (NCM) Bank Nagari seperti biasa. Hanya saja, seluruh prinsip dan akad transaksinya kini telah sepenuhnya wajib memenuhi dan sesuai dengan syariat Islam,” pungkasnya.

Tags: Bank NagariDr. Ramadhani Kirana PutraKeuanganKota SolokSumbarSuryadi NurdalSyariah

Berita Lainnya

Maksimalkan Dana TKD, Pemko Solok Perkuat Layanan Persampahan

Selasa, 1 Sep 2026 | 22:19 WIB

Bawa Segudang Pengalaman, Kepulangan Kontingen Jamnas XII Disambut Keluarga Besar Pramuka Kota Solok

Minggu, 30 Agu 2026 | 22:39 WIB

Qori Kebanggaan Kota Solok Wakili Sumbar di MTQ Korpri Makassar 2026

Kamis, 20 Agu 2026 | 14:56 WIB

Kibarkan Semangat Kemerdekaan, Pawai Alegoris Semarakkan HUT Ke-81 RI di Kota Solok

Selasa, 18 Agu 2026 | 21:01 WIB
Selanjutnya

Kabupaten Solok Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, 9 Kali Berturut-turut

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Β© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara