Rabu, 09 Sep 2026 - 08:50 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Lolos dari Hukuman Mati, Terdakwa 47 Kilogram Sabu Divonis Seumur Hidup di Padang

terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara peredaran narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar.

Kiki Julnasri
Kamis, 30 Apr 2026 | 16:12 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus narkotika, Ari Asman alias Badai bin Herman, Kamis (30/4/2026).

Putusan dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Nasri dalam sidang yang digelar di ruang Cakra. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara peredaran narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar.

Baca Juga

Baru Bebas Bersyarat, Pria di Padang Ini Kembali Diciduk Polisi Terkait Dugaan Sabu

Rabu, 24 Jun 2026 | 12:00 WIB

Polisi Ungkap Jaringan Sabu di Lubuk Begalung Kota Padang, Seorang Perempuan Diduga Bandar Ditangkap

Jumat, 9 Jan 2026 | 21:50 WIB

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,” tegas hakim saat membacakan putusan.

Majelis hakim menilai unsur “tanpa hak” telah terpenuhi. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangan, hakim menyebutkan hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Sementara hal meringankan, terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronni bersama tim, serta penasihat hukum terdakwa, Riyan, menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Padang, Raden Hairul Syukri, mengatakan pihaknya akan melaporkan hasil putusan tersebut kepada pimpinan sebelum mengambil sikap lanjutan.

“Sebagai penuntut umum, kami akan melaporkan putusan ini kepada pimpinan,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman mati oleh jaksa. Tuntutan itu didasarkan pada besarnya barang bukti serta peran terdakwa dalam jaringan peredaran narkotika.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap barang bukti berupa 38 paket besar sabu seberat 47,96 kilogram, satu paket sedang 0,70 kilogram, dan satu paket besar lainnya 0,90 kilogram.

Selain itu, turut diamankan lima tas ransel, timbangan digital, plastik bening, telepon seluler, serta pakaian terdakwa untuk dimusnahkan. Sementara uang tunai Rp7 juta dan satu unit sepeda motor dirampas untuk negara.

Tags: Kasus Narkoba di PadangPN PadangTerdakwa 47 Kilogram Sabu Divonis Seumur Hidup di Padang

Berita Lainnya

Baru Bebas Bersyarat, Pria di Padang Ini Kembali Diciduk Polisi Terkait Dugaan Sabu

Rabu, 24 Jun 2026 | 12:00 WIB

Polisi Ungkap Jaringan Sabu di Lubuk Begalung Kota Padang, Seorang Perempuan Diduga Bandar Ditangkap

Jumat, 9 Jan 2026 | 21:50 WIB

Empat Pemuda Asal Pessel Terjerat Dugaan Kepemilikan Ganja di Padang

Sabtu, 27 Des 2025 | 19:42 WIB

Satpol PP Padang Gencarkan Razia Nataru, Empat Remaja Terduga Narkoba Diamankan

Jumat, 26 Des 2025 | 12:11 WIB
Selanjutnya

Dukung Pendidikan Pasca Bencana, Pelindo Regional 2 Teluk Bayur Serahkan 603 Pasang Sepatu untuk Pelajar di Padang

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara