Rabu, 09 Sep 2026 - 08:09 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Penanganan Kasus Korupsi Kredit BNI Padang Disorot: Satu Tersangka DPO, Dua Lainnya Belum Ditahan

Kiki Julnasri
Selasa, 10 Mar 2026 | 19:05 WIB
Kantor Kejari Padang

Kantor Kejari Padang

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF- Penanganan perkara dugaan korupsi kredit modal kerja dan bank garansi di BNI yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menjadi sorotan. Pasalnya, dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, belum ada yang dilakukan penahanan.

Salah satu tersangka adalah anggota DPRD Sumatera Barat berinisial BSN. Anggota dewan aktif tersebut bahkan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena dianggap tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak BNI. Keduanya berinisial RA yang menjabat sebagai Senior Relationship Manager periode 2016 dan RF selaku Relationship Manager periode 2018–2020 PT BNI SKM Padang.

Baca Juga

Beny Saswin Nasrun usai mendapat status Tahanan Kota dengan jaminan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, didampingi Kuasa Hukum Hermansyah Hutagalung dan Daniel Panggabean di kediamannya, Jumat (24/7/2026).

Hinca Pandjaitan Jamin Pengalihan Penahanan, BSN Resmi Berstatus Tahanan Kota

Jumat, 24 Jul 2026 | 19:19 WIB
Press rilis penanganan kasus dugaan korupsi oleh Kejati Sumbar, Kamis (18/6/2026).

Nama Pejabat Kejati Sumbar Dicatut, Modus Baru Penipuan Sasar Kerabat Tersangka Korupsi

Jumat, 26 Jun 2026 | 06:10 WIB

Perbedaan perlakuan terhadap para tersangka ini memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak mengenai dasar pertimbangan hukum yang digunakan penyidik kejaksaan dalam menangani perkara tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang, Afdal, belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka RA dan RF, yang juga tidak berstatus DPO seperti BSN.

“Terkait hal tersebut tunggu perkembangan lanjutan, pasti kami informasikan. Terkait upaya paksa penahanan masih kami kaji secara mendalam. Sama-sama kita pahami, KUHAP baru memiliki persyaratan,” ungkap Afdal, Selasa (10/3/2026).

Afdal juga enggan menjelaskan sudah berapa kali RA dan RF dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, termasuk alasan keduanya tidak ditetapkan sebagai DPO.

“Nanti kami cek kembali dan berdinamika dengan tim dulu,” ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka BSN telah ditetapkan sebagai DPO karena dinilai tidak memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, dua tersangka lainnya, RA dan RF, hingga kini belum dilakukan penahanan meskipun sama-sama berstatus tersangka dalam kasus yang sama.

Tersangka Korupsi Tidak Selalu Harus Ditahan

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Edita Elda, menilai dalam perkara tindak pidana korupsi seorang tersangka tidak selalu harus dilakukan penahanan.

“Tidak harus. Penahanan itu kembali kepada tujuannya. Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap tersangka,” ungkap Edita.

Ia menegaskan bahwa status tersangka tidak otomatis membuat seseorang harus ditahan, terutama jika yang bersangkutan bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

“Jangan mengasumsikan seseorang yang berstatus tersangka pasti ditahan. Kalau tersangka kooperatif, misalnya wajib lapor, maka tidak harus ditahan,” jelasnya.

Menurutnya, penahanan merupakan bentuk upaya paksa yang digunakan penyidik untuk mempermudah proses pemeriksaan dalam penanganan suatu perkara.

“Penahanan itu pada dasarnya adalah pengekangan atau upaya paksa untuk membantu penyidik agar proses pemeriksaan perkara bisa berjalan lebih mudah,” tutupnya.

Tags: Kasus Korupsi BSNKejari PadangSidang Praperadilan BSN

Berita Lainnya

Beny Saswin Nasrun usai mendapat status Tahanan Kota dengan jaminan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, didampingi Kuasa Hukum Hermansyah Hutagalung dan Daniel Panggabean di kediamannya, Jumat (24/7/2026).

Hinca Pandjaitan Jamin Pengalihan Penahanan, BSN Resmi Berstatus Tahanan Kota

Jumat, 24 Jul 2026 | 19:19 WIB
Press rilis penanganan kasus dugaan korupsi oleh Kejati Sumbar, Kamis (18/6/2026).

Nama Pejabat Kejati Sumbar Dicatut, Modus Baru Penipuan Sasar Kerabat Tersangka Korupsi

Jumat, 26 Jun 2026 | 06:10 WIB
Anggota DPRD Sumbar Benni Saswin Nasrun Resmi Resmi saat tiba di Kejati Sumbar, Kamis (18/6/2026), malam

Anggota DPRD Sumbar Benni Saswin Mulai Jalani Pemeriksaan Kejari Padang Usai Ditangkap dari Status Buron

Selasa, 23 Jun 2026 | 18:00 WIB
Anggota DPRD Sumbar Benni Saswin Nasrun Resmi Resmi saat tiba di Kejati Sumbar, Kamis (18/6/2026), malam

Benni Saswin Ditangkap, Demokrat Sumbar Belum Ambil Langkah PAW

Sabtu, 20 Jun 2026 | 15:30 WIB
Selanjutnya

Bedah Buku Mitigasi Kultural, Wako Fadly Amran Tekankan Pentingnya Pengetahuan Lokal dalam Mitigasi Bencana

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara