Kamis, 03 Sep 2026 - 03:24 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • šŸ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • šŸ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • šŸ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Polisi Tangkap Pelaku Pembakar Pasar Payakumbuh, Pria Mabuk Lem

Pelaku berinisial I

Hatta Rizal
Senin, 8 Des 2025 | 12:24 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

PAYAKUMBUH,KLIKPOSITIF – Polisi berhasil mengungkap penyebab kebakaran Pasar Payakumbuh. Seorang pelaku ditangkap.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo mengatakan pelaku ditangkap berinisial I (20). Pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan dan diolah penyidik, kami menyimpulkan bahwa penetapan satu tersangka berinisial ā€œIā€ telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah. Oleh karena itu, Polres Payakumbuh telah resmi menetapkan inisial “I” sebagai tersangka dalam kasus ini,” ungkap Ricky, Senin 8 Desember 2025.

Baca Juga

Penyaluran Bantuan

Bank Nagari Salurkan Bantuan Pada Pedagang Korban Kebakaran Pasar Payakumbuh

Senin, 6 Okt 2025 | 15:03 WIB

Bantuan Tunai Bagi Pedagang Korban Kebakaran Pasar Payakumbuh Disalurkan

Rabu, 17 Sep 2025 | 20:53 WIB

AKBP Ricky Ricardo menyebut penangkapan pelaku hasil penyelidikan yang melibatkan 17 saksi hingga pemeriksaan rekaman CCTV.

Peristiwa ini bermula saat Pasar Payakumbuh terbakar hebat pada Selasa 26 Agustus 2025 lalu.

Hasil penyidikan, didukung analisis Olah TKP Tim Bidlabfor Polda Riau dan keterangan ahli, menegaskan bahwa penyebab kebakaran bukan karena hubungan arus pendek, melainkan karena Open Flame (Nyala Api Terbuka).

Nyala api terbuka ini dapat disebabkan oleh bara api atau penyulutan api. Hasil forensik, menyimpulkan bahwa hanya ada satu titik api (LAPK), yaitu di Ex-toko Aprilia.

Berangkat dari hal ini, Polres Payakumbuh melakukan penyelidikan untuk menentukan penyebab terjadinya kebakaran dan menetapkan apakah ada dugaan tindak pidana dari peristiwa tersebut.

“Pada 19 November, kami telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan karena adanya dugaan tindak pidana. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 187 KUHP (sengaja menimbulkan kebakaran) atau Pasal 188 KUHP (karena kelalaian menimbulkan kebakaran),” kata Ricky.

Kronologi Kebakaran Versi Pelaku

AKBP Ricky mengatakan berdasar keterangan pelaku, pada Selasa 26 Agustus 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku naik ke lantai II melalui tangga dekat Jembatan Panasonic dengan memanjat dinding.

Tersangka menghisap lem banteng yang telah dibawanya, merokok, dan bermain game. Pukul 02.00 WIB, tersangka mulai berhalusinasi efek lem dan mondar-mandir di sana.

Pukul 02.15 WIB, tersangka kembali ke dekat ex Toko Aprilia, tempat dia bisa beristirahat dan kembali mengisap lem selama setengah jam.

Sekitar pukul 03.30 WIB, dia merasa kedinginan dan ingin membuat api unggun. Tersangka atau pelaku mengumpulkan plastik bekas berisi lem, menumpuknya dan menyalakan dengan korek api.

Niat awal hanya untuk menghangatkan tubuh, namun tak disangka plastik lem itu terbakar seperti obor dan plastik meleleh ke arah dinding sekat yang terbuat dari triplek.

Api dengan cepat menjalar di triplek dan terus membesar. Tersangka panik dan berusaha mematikan api di lantai dengan menginjaknya.

Namun, karena api pada dinding triplek sudah menjadi cukup besar, tersangka memutuskan untuk segera pergi meninggalkan api yang menyala tanpa berusaha mematikannya.

Pukul 04.00 WIB, tersangka meninggalkan pasar dalam kondisi api sudah menyala cukup besar, dan kemudian pergi menuju sebuah warnet di daerah Bunian.

Selanjutnya, pasar itu terbakar hebat dan mengakibatkan ratusan toko hangus, kerugian mencapai puluhan miliar.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” jelas Kapolres.

Selanjutnya Polres Payakumbuh akan segera melengkapi dan Mengirimkan berkas Perkara serta menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum (Kejaksaan) untuk proses persidangan.

(*)

Tags: Kebakaran Pasar Payakumbuhpasar payakumbuhPolres Payakumbuh

Berita Lainnya

Penyaluran Bantuan

Bank Nagari Salurkan Bantuan Pada Pedagang Korban Kebakaran Pasar Payakumbuh

Senin, 6 Okt 2025 | 15:03 WIB

Bantuan Tunai Bagi Pedagang Korban Kebakaran Pasar Payakumbuh Disalurkan

Rabu, 17 Sep 2025 | 20:53 WIB

Rangkiang Peduli Negeri Berikan Bantuan ‘Anak Kadai’ Korban Kebakaran Pasar Payakumbuh

Jumat, 12 Sep 2025 | 19:09 WIB

Polisi di Payakumbuh Tangkap Pria Yang Modifikasi Tangki Mobil, Beli 8 Jeriken Pertalite

Rabu, 12 Mar 2025 | 10:11 WIB
Selanjutnya

Semen Padang Runner, SPH dan Classy Corp Lakukan 'Trauma Healing' dan Bagi Perlengkapan Sekolah untuk Korban Banjir di Padang

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • šŸ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • šŸŒŽ KlikPositif
  • šŸŒŽ KataSumbar
  • šŸŒŽ Classy FM
  • šŸŒŽ Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Ā© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • šŸ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara