Sabtu, 07 Nov 2026 - 09:43 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Fatwa MUI Tegaskan Landasan Syariah Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Muhammad Haikal
Kamis, 16 Okt 2025 | 17:19 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF — Langkah besar dalam perlindungan pekerja Indonesia kembali tercapai. Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Fatwa ini menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ), selama pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menyampaikan bahwa sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kolaborasi ulama dan umara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

β€œBPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menambahkan bahwa skema ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan menjadi bentuk gotong royong sosial yang sejalan dengan ajaran Islam.

β€œKetika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut penuh apresiasi atas fatwa tersebut.

Baca Juga

Wako Solok Ramadhani Kirana Putra Terima Anugerah Baznas Awards 2025

Kamis, 28 Agu 2025 | 22:11 WIB

Semangat Solidaritas di Momen HUT RI, Bupati Jon Pandu dan Baznas Bagikan Ratusan Paket Sembako

Kamis, 14 Agu 2025 | 17:53 WIB

β€œDengan adanya launching fatwa ini memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, khususnya mereka yang belum mampu secara finansial. Banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” ungkapnya.

BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti fatwa ini dengan penyusunan SOP bersama MUI dan BAZNAS untuk memastikan implementasi yang tepat serta pengelolaan dana sesuai prinsip syariah.

β€œKami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah dan juga dapat memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia,” tambah Eko.

Peluncuran Fatwa MUI Program JKK dan JKM Sesuai Prinsip Syariah menjadi bukti nyata kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa program jaminan sosial dapat berjalan sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan syariah Islam.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Maulana Anshari Siregar saat silaturahmi dengan Baznas Kota Solok sekaligus simbolis penyerahan bantuan perlindungan 1000 pekerja rentan dan mustahiq menyampaikan bahwa di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Solok telah memberikan bantuan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja mustahiq dan pekerja rentan melalui Baznas Kota Solok dan Sawahlunto yang dimulai sejak 2022 terus berlanjut dan bertambah hingga saat ini.
β€œKini tercatat lebih dari 1000 yang telah mendapatkan program kesejahteraan tersebut sehingga memberikan perlindungan untuk risiko kecelakaan kerja, panyakit akibat kerja serta kematian,” ujar Maulana.

Tags: Zakat

Berita Lainnya

Wako Solok Ramadhani Kirana Putra Terima Anugerah Baznas Awards 2025

Kamis, 28 Agu 2025 | 22:11 WIB

Semangat Solidaritas di Momen HUT RI, Bupati Jon Pandu dan Baznas Bagikan Ratusan Paket Sembako

Kamis, 14 Agu 2025 | 17:53 WIB

Lazismu Kota Solok Bagikan Puluhan Paket Lebaran bagi Keluarga Kurang Mampu

Sabtu, 29 Mar 2025 | 01:00 WIB

Tak Bisa Jalan, Pemuda Ini Terima Bantuan Kursi Roda dari Baznas Bukittinggi

Kamis, 23 Jan 2025 | 11:59 WIB
Selanjutnya

Jasa Raharja Dukung Revitalisasi Forum Lalu Lintas di Era Digital Menuju Indonesia Emas

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Β© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara