PADANG, KLIKPOSITIF — Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Vasko Ruseimy, menyerahkan secara langsung santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp70 juta kepada ahli waris almarhum, Harlan Darwin, yang merupakan ayah kandung almarhum Muhammad Razak Hardana, di Jalan Ampang Karang Ganting, Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Selasa (14/10/2025).
Santunan tersebut merupakan hak pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan diserahkan sebagai bentuk hadirnya negara dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di seluruh Indonesia.
Almarhum Muhammad Razak Hardana diketahui bekerja sebagai Administrator Pencatatan Bongkar Muat di Pelabuhan Perikanan Bungus. Ia meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas saat dalam perjalanan pulang dari tempat kerja beberapa waktu lalu.
Almarhum Muhammad Razak Hardana ini terdaftar sebagai kepesertaan baru di BPJS Ketenagakerjaan pada April 2025, dengan status peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran Rp16.800 per bulan.
Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas kepergian almarhum. Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan terus memastikan setiap pekerja di Sumbar mendapatkan hak perlindungan sosialnya melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
โKami turut berduka cita atas kepergian almarhum. Santunan ini adalah hak yang wajib diterima oleh keluarga karena almarhum telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah akan terus berupaya memastikan setiap pekerja terlindungi,โ ujar Vasko Ruseimy.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat BPJS Ketenagakerjaan yang telah memproses dan menyalurkan klaim santunan dengan lancar kepada ahli waris.
โTerima kasih kami sampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan yang selalu sigap dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam kondisi berduka seperti ini,โ tambahnya.
Sementara itu ahli waris almarhum, Harlan Darwin menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumbar dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang.
Ia mengakui bahwa proses klaim berjalan cepat tanpa kendala berarti. โKami sekeluarga berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan. Prosesnya mudah dan cepat,โ ungkap Harlan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Husaini menjelaskan, bahwa santunan JKK merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dari berbagai risiko pekerjaan, termasuk kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.
Menurutnya, santunan JKK ini tentu tidak bisa menggantikan almarhum Muhammad Razak Hardana, akan tetapi bisa membantu meringankan keluarga di masa seperti ini.
โSantunan ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para pekerja. Kami berharap santunan ini dapat membantu keluarga yang ditinggalkan meskipun tidak dapat menggantikan sosok almarhum,โ kata Husaini.
Ia juga mengingatkan pentingnya bagi setiap pemberi kerja dan pekerja, baik formal maupun informal, untuk mendaftarkan diri ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh perlindungan yang sama.
Dengan penyerahan santunan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumbar bersama BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam mewujudkan Sumbar yang peduli dan melindungi pekerja, sekaligus memastikan bahwa setiap tetes keringat tenaga kerja dihargai dengan perlindungan yang layak.






