Selasa, 16 Jun 2026 - 10:26 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Pemko Payakumbuh Tolak Pemindahan Tugu Kota Sehat di Pakan Sinayan

Hatta Rizal
Minggu, 10 Agu 2025 | 19:32 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

PAYAKUMBUH,KLIKPOSITIF — Pemerintah Kota Payakumbuh bersama seluruh peserta rapat menolak permohonan pemindahan Tugu Kota Sehat di Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat. Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Randang, Balaikota Payakumbuh, Jumat (8/8/2025).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BKD, Inspektur, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum, Camat Payakumbuh Barat, Lurah Pakan Sinayan, perwakilan dari Kantor pertanahan ATR/BPN Payakumbuh, tokoh masyarakat serta pengurus KAN Koto Nan Ampek tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan penting.

Pertama, seluruh peserta rapat sepakat membantah surat permohonan pemindahan Tugu Kota Sehat yang diajukan oleh Saudara Zonwir tertanggal 4 Agustus 2025. Artinya Pemerintah Kota menolak upaya pemindahan monumen yang selama ini menjadi salah satu ikon di daerah tersebut.

Kedua, berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh Hasmeldi tokoh agama (tokoh masyarakat Pakan Sinayan) dan pengurus KAN Koto Nan Ampek, tanah tempat berdirinya Monumen Kota Sehat tersebut berasal dari kepemilikan H. Rahanun (Rosmaniar) dan telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Payakumbuh serta telah dilakukan pembayaran dengan nomor SPJ 33/XV, M. A. 2PO. 18.1.01.003, tanggal 30 Oktober 2003. Oleh karena itu, Pemerintah Kota dianggap memiliki dasar pengelolaan atas lokasi tersebut.

Selain itu, dokumen yang diajukan oleh Saudara Zonwir antara lain SPTJM, surat penguasaan fisik bidang tanah, surat keterangan dari Kelurahan Pakan Sinayan, dan surat pernyataan kaum, bahwa menurut pengurus KAN, tokoh masyarakat, dan Camat Payakumbuh Barat, adalah objek yang berbeda dengan tanah yang menjadi objek gugatan. Dengan demikian, bukti yang diajukan penggugat dinilai tidak mengarah pada lokasi Monumen Kota Sehat dimaksud.

Baca Juga

Ribuan Pesepeda di Sumbar Ikuti GSA 2026 di Payakumbuh

Senin, 8 Jun 2026 | 16:26 WIB

Nagari Aia Tabik Gelar Tradisi Mauluan Konji di Bulan Baiak

Minggu, 7 Jun 2026 | 16:30 WIB

Selanjutnya, penetapan Pengadilan Agama Payakumbuh yang menyebut penetapan ahli waris atas nama Hasna Juwita Binti Baharuddin dan Elfi bin Baharuddin (Perkara No. 72/Pdt.P/2024/PA.Pyk, 2 Juli 2024) yang dipakai sebagian pihak sebagai dasar gugatan juga diragukan kebenarannya. Penjelasan Hasmeldi serta pengurus KAN menimbulkan keraguan terhadap relevansi keputusan pengadilan tersebut dalam konteks obyek tanah monumen tersebut.

Terakhir, rapat tersebut juga mengingatkan bahwa Monumen Kota Sehat merupakan aset Pemerintah Kota Payakumbuh. Oleh karena itu, apabila terjadi pengrusakan atau tindakan lain yang merugikan monumen, Pemerintah Kota akan menempuh proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat ditutup dengan penegasan bahwa Pemerintah Kota akan melanjutkan koordinasi antarinstansi untuk mengawal status hukum dan kelestarian Monumen Kota Sehat. Dengan demikian, pihak terkait diharapkan menahan diri dan mengikuti prosedur hukum yang ada agar persoalan ini dapat diselesaikan secara tertib dan berkeadilan (MC).

Tags: Pemko Payakumbuh

Berita Lainnya

Ribuan Pesepeda di Sumbar Ikuti GSA 2026 di Payakumbuh

Senin, 8 Jun 2026 | 16:26 WIB

Nagari Aia Tabik Gelar Tradisi Mauluan Konji di Bulan Baiak

Minggu, 7 Jun 2026 | 16:30 WIB

Peringatan Hari Lingkungan Hidup, Pemko Luncurkan Gerakan Payakumbuh Resik

Sabtu, 6 Jun 2026 | 19:25 WIB

Dua Inovasi Karya Siswa Payakumbuh Lolos ke Final Kompetisi Inovasi Teknologi Tepat Guna Tingkat Sumbar

Jumat, 5 Jun 2026 | 16:22 WIB
Selanjutnya
Opening Ceremony Pekan QRIS Nasional (PQN) 2025 resmi dimulai dengan penuh semangat di Kota Padang, Minggu, 10 Agustus 2025

Hingga Juni 2025, Transaksi QRIS di Sumbar Capai Rp 3,15 Triliun

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara