KLIKPOSITIF β Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat mendengarkan jawaban terkait Ranperda tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren, Senin, 2 Juni 2025.
Pimpinan DPRD Sumatera Barat mengatakan, mengacu Kepada Rapat Paripurna pada tanggal 28 Mei 2025 yang lalu, Gubernur telah menyampaikan pendapat, saran dan tanggapan terhadap Ranperda usul prakarsa DPRD yakni Ranperda tentang Fasiltasi Penyelenggaraan Pesantren.
βMaka sesuai dengan tata tertib DPRD dan mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah dimana DPRD memberikan jawaban atas tanggapan dan pertanyaan dari Gubernur,β katanya.
Ia mengatakan, ada beberapa point penting yang disampaikan oleh GubernurΒ sebagaimana yang termuat dalam Pendapat/Tanggapannya terhadap Fasiltasi Penyelenggaraan Pesantren, diantaranya penyesuaian naskah akademik, penyempurnaan dan penghapusan terhadap beberapa materi serta penyempurnaan terhadap legal drafting dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren tersebut.
βDimana penyusunan Naskah Akademik harus melalui kajian mendalam dan multidisipliner, baik dari aspek hukum, sosiologis, maupun filosofi. Hal ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi kekeliruan dalam menetapkan norma yang dapat berdampak hukum luas di masyarakat,β jelasnya.
DPRD telah menyiapkan jawaban atas pendapat dan tanggapan Gubernur,Β yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna ini.
βJawaban yang diberikan oleh DPRD, kita harapkan dapat memenuhi dan mengakomodir hal-hal yang disampaikan dalam pendapat dan tanggapan Gubernur,β tuturnya.






