KLIKPOSITIF – Pemerintah Kota Padang menerbitkan larangan tegas untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak berjualan di jalan Permindo.
Larangan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dinas Perdagangan Kota Padang, nomor 053/UPTD-PR/III/2025, yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Pasar Raya, Ahmaddin, Senin (24/3).
Surat itu dengan tegas melarang pedagang untuk tidak berjualan di Jalan Permindo per Senin (24/3).
“Seluruh PKL yang berada di kawasan Permindo untuk segera mengisi lokasi berdagang di Gedung Fase VII yang baru,” demikian bunyi poin 2 surat pemberitahuan itu.
Selain perintah untuk berjualan di Gedung Fase VII, pedagang yang melanggar surat pemberitahuan itu disebutkan juga bakal ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang.
“Jika pada waktu yang telah ditentukan tidak melaksanakan Surat Pemberitahuan, maka akan ditertibkan oleh Satpol PP Kota Padang,” bunyi poin ketiga dari surat itu.
Diketahui, Pemerintah Kota Padang telah menerbitkan SK Wali Kota nomor 644 tahun 2024 pada 29 November 2024 lalu, soal larangan berjualan di Jalan Permindo bagi PKL.
Adapun yang menjadi alasan penindakan tersebut adalah pencabutan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 348 Tahun 2018 yang sebelumnya mengatur aktivitas PKL.
Keputusan baru dari pemerintah ini sempat memicu polemik, dimana penertiban aktifitas PKL berujung bentrokan.
Peristiwa itu terjadi ketika Satpol PP menindak PKL Padang yang berjualan di pinggir jalan Permindo pada bulan Februari 2025 lalu.
Pengamat Kebijakan Publik, Miko Kamal pun buka suara soal penertiban itu. Ia memberikan pandangan perihal kewenangan Satpol PP melakukan penertiban yang berujung pada bentrokan dengan PKL tersebut.
Menurut dia, penertiban itu seharusnya dilakukan oleh pihak Kepolisian, tepatnya Polisi Lalulintas.
Sebab kata dia, sarana jalan menjadi kewenangan Kepolisian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
“Soal jalan, bukan urusan Satpol PP. Tapi ada instansi yang lebih berwenang, yakni Kepolisian untuk memastikan kelancaran lalulintas.”
“Jika ada ruas jalan yang mau dipakai atau digunakan selain kepentingan jalan, itu mesti izin ke Kepolisian,” sebut Miko.(*)







