PESSEL, KLIKPOSITIF- Seorang nelayan asal Jalan Darwis Painan, Nagari Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar dibekuk tim Satresnarkoba Polres setempat.
Kasatresnarkoba Polres Pessel, AKP. Hardi Yasmar mengatakan, tersangka berinisial SJH, 45 tahun. Tersangka ditangkap pada Minggu 16 Maret 2025 pukul 22.00 WIB.
“Tersangka SJH, umur 45 tahun, buruh nelayan, warga Jalan Darwis Painan Nagari Painan. Tersangka diamankan didalam rumahnya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka berawal setelah Tim Satresnarkoba Polres Pessel mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait aktivitas transaksi narkotika di Jala n Darwis Painan yang meresahkan
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian ke alamat tersebut setelah sampai di alamat tersebut, petugas berhasil menemukan tersangka dan mengamankannya.
“Tersangka berhasil diamankan di dalam rumah tersebut. Selanjutnya dipanggil saksi-saksi untuk menyaksikan penggeledahan. Hasil dari penggeledahan ditemukan 4 paket kecil jenis shabu yang ditemukan di dalam bantal,” terangnya.
Lanjutnya, saat sejumlah barang bukti ditemukan, tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaan.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut.