Solok, Klikpositif – Sektor pertanian menjadi salah satu unggulan bagi Kabupaten Solok. Namun, seiring dengan kemajuan daerah, lahan pertanian terancam alih fungsi untuk kebutuhan perumahan. Ancaman ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Solok.
Untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian, Pemerintah Kabupaten Solok bersama DPRD menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan. Pengesahan produk hukum daerah ini juga dalam rangka mendukung ketahanan pangan.
Bupati Solok, Jon Firman Pandu mengatakan, perlindungan terhadap lahan pertanian pangan merupakan salah satu aspek yang sangat vital dalam memastikan ketahanan pangan di Kabupaten Solok.
“Seperti yang kita ketahui bersama, sektor pertanian adalah salah satu pilar utama dalam perekonomian daerah dan nasional. Oleh karena itu, keberlanjutan lahan pertanian pangan harus menjadi perhatian kita bersama,” ungkap Jon Pandu saat sidang di DPRD Kabupaten Solok, Senin (10/3/2025).
Secara sederhana, kata Jon Pandu, Ranperda yang dibahas bersama DPRD ditujukan untuk mendukung kesejahteraan petani, menjaga ketersediaan pangan yang cukup, dan mencegah konversi lahan yang tidak terkendali.
“Pengesahan Perda ini merupakan bukti nyata komitmen kita dalam menjaga ketahanan pangan. Dengan adanya Perda ini, kita berharap akan tercipta regulasi yang lebih tegas dalam melindungi lahan pertanian dari konversi yang tidak terkendali,” tegas Jon Pandu.
Jon Pandu menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam proses penyusunan Ranperda. Mulai dari eksekutif, legislatif, maupun masyarakat yang turut memberikan masukan dan pemikiran konstruktif.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, S. Farm, Apt. Hadir Wakil ketua DPRD, H. Armen Plani dan Mukhlis serta seluruh anggota DPRD. Kemudian juga dari jajaran OPD Pemkab Solok.