KLIKPOSITIF – Pemerintah Kota Pariaman kembali akan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan menggunakan fasilitas umum.
Operasi ini akan dilaksanakan mulai Kamis (27/2), dan menyasar Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membandel di kawasan Pasar Rakyat Kota Pariaman.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Pariaman, Alfian.
Ia mengatakan, adapun PKL yang menjadi sasaran penertiban adalah, yang berjualan di area parkir, trotoar dan badan jalan.
“Fasilitas umum di sini maksudnya adalah area parkir, tratoar dan badan jalan,” katanya.
Ia menjelaskan, pada operasi penertiban ini, personel Satpol PP bakal disiagakan mulai pukul 03:00 pagi di lokasi penertiban.
“Tujuannya adalah agar para pedagang yang baru datang, sebelum membuka lapak bisa diarahkan untuk berjualan di lokasi yang telah di tentukan.”
“Namun bagi pedagang yang belum mendapatkan lokasi, bisa langsung melapor ke pihak UPT Pasar yang juga akan berjaga di sekitar lokasi,“ tambahnya.
Alfian mendorong, dengan adanya penertiban ini, pedagang bisa lebih tertib berjualan, dan tidak menganggu kenyamanan publik.
“Semoga saja penertiban ini dapat berjalan lancar dan para pedagang bisa berjualan dengan tertib dilokasi yang di sediakan.”
“Disamping itu, para pembelipun bisa berbelanja dengan nyaman,” pungkasnya kemudian.(*)